HKSN Kerja Nyata Menuju Jawa Barat Sejahtera
UU Nomor 8 Tahun 2016 Ubah Paradigma Penyandang Disabilitas.
BERITA BOGOR | beritabogor.com - Peringatan Hari Ibu 2016 dirangkaikan
pula dengan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN). Tema HKSN tahun
ini, yaitu “Kerja Nyata Menuju Jawa Barat Sejahtera”. Tema ini diambil
sesuai dengan kondisi saat ini dimana kita masih menghadapi berbagai
tantangan, seperti kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, dan
kesenjangan sosial.
Wakil Gubernur Jawa Barat, di halaman Gedung Sate Bandung hari ini menyampaikan diperlukan komitmen dan upaya dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, akademisi, maupun masyarakat untuk terus bekerja secara nyata menembus berbagai rintangan demi menghadirkan Jawa Barat Maju dan Sejahtera untuk Semua.
Wakil Gubernur Jawa Barat, di halaman Gedung Sate Bandung hari ini menyampaikan diperlukan komitmen dan upaya dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, akademisi, maupun masyarakat untuk terus bekerja secara nyata menembus berbagai rintangan demi menghadirkan Jawa Barat Maju dan Sejahtera untuk Semua.
Dirinya mengatakan bahwa Kesetiakawanan Sosial bisa dimulai dari lingkungan
terkecil, yaitu keluarga dan masyarakat. Dengan begitu kita dapat
menghadapi segala ancaman dan hambatan, baik dari dalam maupun luar
negeri, serta memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah dan
nasional, khususnya untuk memperkuat integrasi sosial dalam mengurangi
kesenjangan sosial yang ada.
Berkaitan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 Ubah Paradigma Penyandang Disabilitas. Hari Disabilitas Internasional
(HDI) Tingkat Provinsi Jawa Barat. Tema yang diambil yaitu “ Membangun
Masyarakat Inklusif, Adil, dan Berkesinambungan bagi Penyandang
Disabilitas untuk Jawa Barat yang Lebih Baik”.
Tema ini mengandung makna bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi Penyandang Disabilitas, sekaligus peneguhan komitmen serta kepedulian kita untuk mewujudkan kemandirian, kesetaraan, dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU ini telah mengubah paradigma pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dari belas kasihan (charity based) menjadi berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Tema ini mengandung makna bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi Penyandang Disabilitas, sekaligus peneguhan komitmen serta kepedulian kita untuk mewujudkan kemandirian, kesetaraan, dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU ini telah mengubah paradigma pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dari belas kasihan (charity based) menjadi berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk itu, Jawa Barat mendukung sepenuhnya hak-hak
Penyandang Disabilitas untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak
manusiawi, merendahkan martabat manusia, dan kekerasan. Selain itu,
mendukung pula hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental
dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk hak untuk
mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial untuk kemandirian. Dukungan
ini – salah satunya diimplementasikan oleh Pemprov Jawa Barat dalam
bentuk bantuan bagi para Penyandang Disabilitas. Bantuan berupa uang
sebesar Rp 300 ribu/bulan selama 10 bulan (Januari – Oktober 2016)
dengan jumlah total Rp 6.252.000.000 kepada 2.000 lebih Difabel di
seluruh Jawa Barat. (red)
