Dewan Minta Polisi Serius Tangani Pungli Tol Bocimi
BERITA BOGOR | beritabogor.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bogor terus mendalami kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Upaya
pengancaman terhadap warga penerima UGR yang menjadi korban pungli ini
langsung mendapat reaksi dari anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Bogor, Iwan Setiawan meminta agar warga yang menjadi korban agar tidak
terpengaruhi ancaman dari pihak yang diduga terlibat pungli, karena akan
ada perlindungan dari pemerintah maupun lembaga terkait. Ia juga
mendesak jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, turun tangan
membantu penyidik dari Polres Bogor agar kasus itu segera terungkap.
"Kesaksian warga yang menjadi korban dibutuhkan
aparat hukum dalam membongkar kasus ini. Semua elemen masyarakat harus
ikut mengawasi proses penanganan atau penyidikan yang sedang dilakukan
Polres Bogor, termasuk anggota dewan, " imbuhnya, Senin (13/02/2017) .
Politis partai
Gerinda itu berharap ada keseriusan aparat hukum dalam membongkar kasus
pungli tersebut. Pasalnya, nominal pemotongan yang dilakukan oknum
terhadap penerima UGR sangat tinggi sehingga merugikan masyarakat. "Saya sudah menerima laporan adanya pungli tersebut saat menghadiri rapat
Musrembang di wilayah Cijeruk dan Cigombong. Bahkan ada warga penerima
yang dipotong hingga puluhan juta, jadi kasus ini harus diusut tuntas,"
tegasnya.
Sebelumnya,, Senin (13/02/2017), penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor direncanakan akan memanggil sejumlah warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena menuturkan, kasus dugaan pungli dalam pembebasan lahan untuk proyek Tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong yang awalnya ditangani Satreskrim Polsek Cigombong kini diambil alih Satreskrim Polres Bogor dan proses penyidikan sedang berjalan. Untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, kata dia lagi, membutuhkan keterangan saksi dan alat bukti sehingga dibutuhkan proses waktu.
Sementara itu, fakta mengejutkan terjadi dilapangan. Sejumlah warga penerima UGR gelombang 1 (satu) korban praktik pungli mengaku diancam bakal dituntut balik oleh pihak yang melakukan pemotongan jika memberikan kesaksian dalam kasus tersebut sehingga mereka meminta perlindungan dari aparat hukum. "Kalau memberikan kesaksian kami akan dituntut balik. Kami siap membantu aparat hukum dengan menjadi saksi agar kasus ini bisa diungkap, tapi perlu juga perlindungan pemerintah supaya merasa aman," ungkap DN (47) warga asal Kampung Pangatian, Desa Wates Jaya.
