Percepat Kepemilikan Akte Kelahiran
Disdukcapil & Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Lakukan MOU
BERITA BOGOR | beritabogor.com - Untuk mempercepat kepemilikan akte kelahiran, Dinas kependudukan dan catatan sipil dan dinas pendidikan kabupaten Bogor sepakat menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Undestanding (MoU).
Kegiatan ini sekaligus launching akte kelahiran siswa, hal ini merupakan sebuah Kabar gembira bagi warga Kabupaten Bogor berusia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran, saat ini bisa mengurus pembuatan akta kelahiran melalui sekolah maupun madrasah tempat menimba ilmu. Upaya jemput bola ini dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor .
Dalam sambutannya, pada acara sosialisasi dan launching Pembuatan Akte Kelahiran, Bupati Bogor Nurhayanti yang di wakili Kesbang Rustandi, meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor agar kegiatan pembuatan akte kelahiran siswa ini dapat di lakukan sebaik baiknya dan terintegrasi dengan tepat.
Dalam sambutannya, pada acara sosialisasi dan launching Pembuatan Akte Kelahiran, Bupati Bogor Nurhayanti yang di wakili Kesbang Rustandi, meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor agar kegiatan pembuatan akte kelahiran siswa ini dapat di lakukan sebaik baiknya dan terintegrasi dengan tepat.
Sisi lain Rustandi kepada Media usai membuka dengan resmi sosialisasi dan launching pembuatan akte kelahiran siswa, yang di pusatkan di SMPN 3 Ciawi (7/2/2017) mengungkapkan satu hal paling penting lainnya, yang harus dipikirkan oleh orang tua setelah kelahiran anaknya adalah membuatkan akta lahir bagi anaknya. Persoalan ini terkadang sering terlupakan oleh orang tua. Padahal selaku warga negara, kelahiran seorang anak haruslah tercatat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pencatatan ini dilakukan dengan prosedural tertentu dan diarsipkan dalam lembaran yang dikenal dengan nama Akta Kelahiran.
Prosedur Pengurusan akte kelahiran siswa ini cukup sederhana dimana masing-masing instansi tersebut akan menerima blangko dari Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bogor dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dapat mensosialisasikan pembuatan akta kelahiran melalui guru. Adapun siswa pemohon akta cukup mengisi blangko dan menyerahkan sejumlah dokumen seperti fotokopi surat nikah orang tua, salah satu KTP orang tua dan kartu kelahiran. (red)