header_ads

Kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor 





TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG 

Tugas Pokok 

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat. 

Fungsi 

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi sebagai berikut : 

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; 
  2. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan     masyarakat; 
  3. Pelaksanaan kebijakan Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; 
  4. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah; 
  5. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat; 
  6. Pelaksanaan koordinasi penegakkan Peraturan daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau aparatur lainnya; 
  7. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; 
  8. Pengelolaan Kesekretariatan Satuan, dan; 
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.    

Wewenang 

Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor adalah :
  1. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, apatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau pelaturan kepala daerah; 
  2. Menindak warga masyarakat, apatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; 
  3. Fasilitas dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat; 
  4. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, apatur, atau badan hukum yanag diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau pelaturan Kepala Daerah;     dan 
  5. Melakukan tindakan Administratif terhadap warga masyarakat, apatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau pelaturan kepala daerah.


Untuk mendukung tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, maka susunan organisasi sebagai berikut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 22 Tahun 2011tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor 



Satpol PP Kab. Lampung Barat Menimba Ilmu 



Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor menerima kunjungan study banding dari para peserta anggota pendidikan dan pelatihan dasar Satpol PP Kabupaten Lampung Barat. para peserta anggota pendidikan dan pelatihan dasar Satpol PP Kabupaten Lampung Barat pada 16 Mei 2017.  

Kunjungan beranggotakan 40 orang ini dipimpin oleh Ketua Tim Dra. Siti Boru Siahaan, Kepala Bidang Pengembangan Potensi Teknik Umum dan Fungsional pada BPSDM Propinsi Lampung dan didampingi oleh Mirjon, SH, Kebid Gakda Satpol PP Kabupaten Lampung Barat. 

Didalam kunjungan tersebut Satpol PP Kabupaten Lampung Barat diterima langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bogor di ruang rapat II dalam pertemuan tersebut diawali sambutan Ketua Tim rombongan Satpol PP Kabupaten Lampung Barat dan dilanjuti sambutan Kasat Pol PP Kabupaten Bogor sekaligus memberikan paparan secara umum kemudian dilanjutkan paparan-paparan dari Kabid Trantibum, Kabid Penegkan dan Perundang-undangan, Kabid Pembinaan dan Kabid Kelinmasan kemudian dilanjutkan sesi tanya – jawab dan terakhir penukaran cindera mata kedua pihak. 


Operasi Wibawa Praja di Kawasan Hutan Lindung 



Dalam pelaksanaan kegiatan operasi wibawa praja pada 4 Mei 2017 yang berada di kawasan hutan lindung tepatnya di Desa Sukamantri Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor mengundang beberapa instansi lain seperti Polres Bogor, Kodim 0621 Cibinong, Sub Denpom Cibinong, Polisi Kehutanan (POLHUT), DKPP, Diskominfo, Polsek Tamansari, Koramil Tamansari, Muspika Kecamatan Tamansari. 

Sasaran atau target operasi penertiban ini seperti pemeriksaan pemilik bangunan yang diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan dan diberi segel, penertiban warung-warung yang menyalahgunakan dengan menjual minuman keras / beralkohol dan disita, antara lain intisari 7 botol, bir kaleng 4 dus dan bir botol 11 botol  dan terakhir penertiban galian pasir. 

Para penambang diberikan arahan oleh Kabid Gakda, Agus Ridhollah mengenai pembongkaran gubuk yang dipakai oleh para penambang dan lokasi galian pasir diberi Roll Line PPNS. Kegiatan operasi Wibawa Praja berjalan aman tanpa ada halangan dari warga sekitar.



Satpol PP Kabupaten Bogor Menindak Tegas Pelanggar 



Dalam rangka memasuki bulan Romadhan 1438 H / 2017 M, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor gencar melakukan penertiban tempat – tempat hiburan malam/cafe pada 19 Mei 2017, Satpol PP Kab.Bogor mengadakan rapat persiapan penertiban tempat – tempat hiburan malam/cafe yang rencana dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2017. 

Beberapa sasaran lokasi penertiban berada di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Kemang, Kecamatan Parung dan Kecamatan Tajur Halang. Masih dalam rapat tersebut Satpol PP Kabupaten Bogor membahas rencana kegiatan Wibawa Praja yang akan dilaksanakan pada 19 Mei 2017, ba’da sholat Jum'at dengan sasaran kegiatan usaha orang asing yang berada di wilayah Kecamatan Cisarua. 

Rencana kegiatan penertiban tempat – tempat hiburan malam/cafe dan kegiatan usaha orang asing yang berada di wilayah Kecamatan Cisarua, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor mengundang beberapa instansi terkait seperti Polres Bogor, Kodim 0621 Cibinong, Sub Denpom Cibinong, Imigrasi Bogor, Bagian Bantuan Hukum Setda Kab.Bogor, DKPP Kab.Bogor, Camat Cileungsi,  Camat Kemang,  Camat Parung, Camat Tajur Halang, Camat Cisarua, Kanit Satpol PP Cileungsi, Kanit Satpol PP Kemang, Kanit Satpol PP Parung, Kanit Satpol PP Tajur Halang, Kanit Satpol PP Cisarua, 



Para Kanit Satpol PP Kecamatan Dibekali Aturan 



Seksi Binmas dan PSDA pada Bidang Pembinaan dan Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan terhadap Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Se-Kabupaten Bogor di Hotel Gumilang Puncak Kecamatan Megamendung,  kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan di buka oleh Kasat PP Kabupaten Bogor, H. Herdi. 

Kegiatan dalam tiga hari yang dimulai dari tanggal 16 s.d 18 Mei 2017, menghadirkan narasumber / instruktur dari Kodim 0621 Cibinong, Kejaksaan Cibinong, Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor dan Kesbangpol Kabupaten Bogor.




22/05/2017
22/06/2017

Diberdayakan oleh Blogger.