Usmar Hariman Sidak Lokasi Pohon Dilindungi
BERITA BOGOR | beritabogor.com - Belum lama ini, sejumlah pohon yang dilindungi di Kawasan Jalan Raya Pajajaran, RT 04 RW 06, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur yang ditebang habis oleh oknum yang tidak bertanggungjawab langsung disikapi serius oleh Pemkot Bogor dengan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman yang didampingi Yadi Cahyadi selaku Kabid Pertamanan PJU dan Dekorasi Dinas Perumkim Kota Bogor terlihat geram saat melihat potongan pohon berjenis mahoni tergeletak disekitaran lokasi penebangan ilegal itu.
"Ini sudah termasuk pelanggaran berat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Saya minta untuk dinas terkait segera membuat laporan kronologisnya untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata Usmar usai melakukan sidak, Selasa (23/05/2017).
Dilanjutkan Usmar, aspek kerugian yang sudah dilakukan oknum tersebut harus segera dihitung mengingat usia pohon mahoni yang memiliki diameter 70 centimeter itu terbilang cukup tua. "Aspek kerugian harus dihitung berdasarkan jenis dan usia pohon termasuk juga persoalan biaya pemeliharaannya," tegasnya.
Menurut Yadi Cahyadi, Kabid Pertamanan, PJU dan Dekorasi Dinas Perumkim Kota Bogor mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran terkait adanya penebangan pohon tersebut.
Ia juga berjanji, jika pelaku tidak mempunyai itikad baik, maka pihaknya akan segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. "Kita kasih waktu sampai satu minggu kedepan. Jika tidak ada upaya baik dari pelaku maka kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya yang sesuai dengan peraturan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pohon yang ditebang habis oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu merupakan tiga pohon jenis mahoni dengan diameter 70 centimeter dan berusia sekitar 40 tahun dan tiga pohon palem putri yang memiliki diameter 15 centimeter. (eyi)
Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman yang didampingi Yadi Cahyadi selaku Kabid Pertamanan PJU dan Dekorasi Dinas Perumkim Kota Bogor terlihat geram saat melihat potongan pohon berjenis mahoni tergeletak disekitaran lokasi penebangan ilegal itu.
"Ini sudah termasuk pelanggaran berat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Saya minta untuk dinas terkait segera membuat laporan kronologisnya untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata Usmar usai melakukan sidak, Selasa (23/05/2017).
Dilanjutkan Usmar, aspek kerugian yang sudah dilakukan oknum tersebut harus segera dihitung mengingat usia pohon mahoni yang memiliki diameter 70 centimeter itu terbilang cukup tua. "Aspek kerugian harus dihitung berdasarkan jenis dan usia pohon termasuk juga persoalan biaya pemeliharaannya," tegasnya.
Menurut Yadi Cahyadi, Kabid Pertamanan, PJU dan Dekorasi Dinas Perumkim Kota Bogor mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran terkait adanya penebangan pohon tersebut.
Ia juga berjanji, jika pelaku tidak mempunyai itikad baik, maka pihaknya akan segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. "Kita kasih waktu sampai satu minggu kedepan. Jika tidak ada upaya baik dari pelaku maka kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya yang sesuai dengan peraturan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pohon yang ditebang habis oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu merupakan tiga pohon jenis mahoni dengan diameter 70 centimeter dan berusia sekitar 40 tahun dan tiga pohon palem putri yang memiliki diameter 15 centimeter. (eyi)