header_ads

Satpol PP Akan Tertibkan Depo Air Curah

Masyarakat laporkan dampak usaha depo air curah 

BERITA BOGOR | www.beritabogor.com - Pengambilan air tanah secara berlebihan di wilayah Bogor saat ini masih berlangsung terutama untuk kepentingan industri dan komersial seperti perkantoran, hotel, apartment, pusat perbelanjaan, pabrik maupun air curah.  

Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar berupa kekeringan sumber air sumur rumah tangga. "Sejumlah masyarakat sudah melaporkan dampak tersebut akibat beroperasinya usaha air curah untuk kepentingan depo air isi ulang," ungkap Agus Rido, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undang Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (13/07/2017). 

Menurutnya, Satpol PP Kabupaten Bogor menindaklanjuti laproran masyarakat berupa pemantauan dan penertiban penggunaan air curah yang beroperasi tanpa dilengkapi perijinan yang akan dilaksanakan bertahap mulai bulan Juli 2017. 

Lokasi usaha air curah yang dijadikan target operasi diantaranya di wilayah Citereup, Babakan Madang, Sukaraja, Ciawi, Cijeruk, Caringin, Cigombong dan sekitarnya. "Perda Penertiban Umum Nomor 4 Tahun 2015 sebagai dasar hukum penertiban," jelasnya. 

Terpisah, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Dadan Ramdan membenarkan Dampak yang terjadi secara fakta dirasakan oleh masyarakat. Kekeringan air tanah dan sumur warga sebagai dampaknya," ungkapnya. 

Tak hanya itu, lanjutnya, secara teori akan terjadi penurunan muka tanah yang terjadi antara 3 cm - 5 cm, bila hal ini dibiarkan maka pada tahun 2045 atau 20 tahun mendatang akan terjadi penurunan 60 cm – 100 cm. 

"Kerugian lainnya bisa rusaknya infrastruktur bangunan, jembatan dan utilitas nilainya tidak terhingga, yang diakibatkan ulah sebagian orang yang tidak taat aturan, melanggar Perda Larangan Pengambilan air tanah," imbuhnya melalui pesan singkat (dwi) foto google

Diberdayakan oleh Blogger.