Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bogor
Kegiatan Pelayanan Perpustakaan
Keliling Kabupaten Bogor
Kinerja
Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah
Kabupaten Bogor
KEGIATAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN
KELILING
Latar Belakang
Seiring dengan
kemajuan teknologi yang pesat dan meningkatnya kebutuhan informasi di era
globalisasi ini, pada umumnya masyarakat perkotaan dan pedesaan makin haus akan
informasi yang akurat, tepat dan cepat, baik cetak maupun elektronik. Namun
demikian, mengingat keterbatasan sarana dan prasarana, masyarakat pedesaan agak
lamban dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. Untuk mengatasi kesenjangan
informasi ini, pemerintah daerah (pemda) berusaha memberikan layanan informasi
tertulis kepada masyarakat antara lain dengan menyediakan layanan perpustakaan
keliling (mobile library). Layanan jenis ini perlu dikembangkan dan
diperkenalkan kepada masyarakat, agar mereka dapat memanfaatkan perpustakaan keliling
sebagai suatu sarana pengembangan pribadi dalam pendidikan nonformal.
Perpustakaan
keliling merupakan salah satu perangkat penyelenggaraan pendidikan nonformal
yang berupaya untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan
oleh UUD 1945. Berdasarkan amanat ini, perpustakaan keliling bertugas
mengumpulkan, memilih, dan menyajikan karya-karya manusia kepada pembacanya
(masyarakat) yang tidak terlayani oleh perpustakaan umum (di kota)
(Hardjoprakoso, 1992). Perpustakaan "berpindah-pindah" ini
dimaksudkan untuk mempercepat penyebaran informasi kepada masyarakat luas.
Tujuan utamanya adalah mendekatkan informasi kepada masyarakat di daerah
terpencil, sebab masyarakat desa sampai saat ini belum mampu mencapai informasi
semaksimal mungkin (Perpustakaan Nasional,1992).
Perpustakaan
keliling adalah bagian dari pelayanan perpustakaan umum yang
mendatangi/mengunjungi pembacanya dengan menggunakan kendaraan, baik darat
(mobil) maupun air (perahu). Dengan kata lain, perpustakaan keliling adalah perpustakaan
yang bergerak dengan membawa bahan pustaka untuk melayani masyarakat dari satu
tempat ke tempat lain yang belum terjangkau oleh perpustakaan umum, dalam hal
ini adalah perpustakaan menetap (stationary
library).
Landasan Hukum Kegiatan
- Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang Undang RI Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
- Keputusan Bupati Bogor Nomor 89/Huk/II/2003 tentang Perpustakaan Umum Kabupaten Bogor
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017 Nomor 1.26.1.24.01.19.0001 untuk Kegiatan Pelayanan Perpustakaan Hari Sabtu dan Minggu
Maksud dan Tujuan
Pelaksanaan pelayanan perpustakaan keliling
ini dimaksudkan agar
pemustaka yang tidak dapat berkunjung ke perpustakaan terutama siswa sekolah
dasar (SD) di wilayah Kabupaten Bogor mendapatkan manfaat perpustakaan melalui
layanan perpustakaan keliling.
Adapun
tujuan dari pelaksanaan Kegiatan
Pelayanan Perpustakaan Keliling adalah :
- memperluas pelayanan perpustakaan kepada
masyarakat sampai ke daerah-daerah yang jauh dari Perpustakaan Daerah Kabupaten
Bogor;
- meningkatkan minat baca dan mengembangkan cinta
buku pada masyarakat terutama pada anak-anak;
- memperkenalkan buku-buku dan bahan pustaka
lainnya kepada masyarakat;
- mengadakan kerja sama dengan lembaga masyarakat
sosial, pendidikan, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kemampuan
intelektual dan kultural masyarakat.
- pelayanan perpustakaan hari Sabtu dan
Minggu oleh Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Bogor ini adalah :
Sasaran pelaksanaan
Kegiatan Pelayanan Perpustakaan Keliling adalah siswa-siswi, guru, dan warga
sekolah terutama sekolah dasar dan sederajat yang berada di wilayah Kabupaten
Bogor.
Teknis Pelaksanaan
Kegiatan
Hal-hal yang dilakukan pada tahap persiapan adalah :
a.
Menyusun
jadwal kegiatan.
b.
Menyusun
petunjuk teknis kegiatan pelayanan perpustakaan keliling.
c.
Menyusun
kelengkapan administrasi kegiatan pelayanan perpustakaan keliling.
d.
Mempersiapkan
dan memeriksa kembali bahan-bahan perpustakaan yang akan digunakan pada
pelayanan perpustakaan keliling.
e.
Mempersiapkan
dan memeriksa kembali kendaraan perpustakaan keliling.
f.
Mengumpulkan
data sekolah-sekolah yang akan dijadikan sasaran pelayanan perpustakaan
keliling.
g.
Merekap
data sekolah yang sudah dikunjungi pada tahun-tahun sebelumnya agar dapat melakukan
pelayanan pada sekolah-sekolah yang lain.
Pelayanan perpustakaan keliling dilaksanakan dengan
menggunakan 2 (dua) kendaraan perpustakaan keliling. Setiap kendaraan berisi lebih kurang 500
eksemplar buku perpustakaan. Setiap kali
pelayanan, diberangkatkan 2 (dua) tim dengan anggota tim bergantian. Pelayanan perpustakaan keliling dilaksanakan
di sekolah-sekolah sasaran selama 2 sampai 3 jam menyesuaikan dengan jarak
tempuh sasaran dari kantor Perpustakaan Daerah.
Pelayanan yang diberikan adalah layanan baca buku ditempat serta
bimbingan pemustaka. Target sasaran
pelayanan perpustakaan keliling tahun 2017 adalah 3 lokasi per kecamatan.
-
Begitu
tiba di lokasi sasaran pelayanan, tim perpustakaan keliling berkoordinasi
dengan penanggungjawab sekolah.
-
Para
siswa diberikan penjelasan sekilas tentang perpustakaan dan pengarahan tentang
pelaksanaan perpustakaan keliling.
-
Para
siswa diberi kebebasan untuk memilih buku yang disukainya, kemudian
menuliskan/dituliskan nama dan buku yang dipinjamnya pada from peminjaman yang
telah disiapkan.
-
Para
siswa dipersilahkan untuk membaca buku di sekitar lokasi perpustakaan
keliling. setelah selesai, buku
dikembalikan lagi. Para siswa dapat
meminjam kembali buku-buku yang lainnya sampai kegiatan perpustakaan keliling
selesai.
KEGIATAN PUSTAKA CERIA
DAN
PERPUSTAKAAN SABTU DAN MINGGU
Latar Belakang
Menurut UU No. 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan, pengertian perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan system yang
baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi,
dan rekreasi para pemustaka. Sebagai
bentuk pengejawantahan visi Dinas Arsip dan Perpustakaan Derah Kabupaten Bogor,
khususnya pada Seksi Layanan
Perpustakaan, Pengolahan Bahan Pustaka dan Otomasi Perpustakaan Bidang
Perpustakaan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Bogor,
yaitu “Mewujudkan DAPD sebagai pusat
kersipan dan perpustakaan berbasis Informasi Teknologi terbaik di Indonsia dan
Internasional”, dimana salah satu misi dari 5 misinya adalah dalam rangka
mewujudkan masyarakat berbudaya baca yang berlandaskan iman dan takwa serta
mendukung pelaksanaan bidang pendidikan.
Maka salah satu cara yang dapat dikembangkan adalah dengan penambahan
jam pelayanan perpustakaan diluar hari kerja, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu.
Perpustakaan Umum
Kabupaten Bogor sebagai lembaga pelayanan dalam pemenuhan informasi
terkini melalui pelayanan perpustakaan pada hari Sabtu dan Minggu diharapkan dapat memberikan informasi yang lengkap dan
obyektif, tidak terbatas waktu dengan dukungan koleksi bahan perpustakaan yang ada.
Bimbingan
pemustaka atau yang lebih dikenal dengan library
instruction atau pada sebagian orang mengistilahkannya dengan user education, memiliki peranan penting
dalam membentuk konsep mandiri bagi pemustaka awam tentang persepsinya akan
perpustakaan (apa itu perpustakaan, untuk apa perpustakaan ada, apa isi dari
perpustakaan, dimana letak perpustakaan, dimana letak koleksi bahan
perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan pemustaka, serta segudang pertanyaan
lain yang akan dituntaskan melalui program bimbingan pemustaka ini).
Selain itu Perpustakaan Umum Kabupaten Bogor sebagai lembaga
pelayanan dalam pemenuhan informasi terkini melalui pelayanan perpustakaan
serta pembina perpustakaan-perpustakaan yang ada di wilayah Pemerintah
Kabupaten Bogor, memiliki kewajiban untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas
kepada pemustaka awam. Sehingga dengan
demikian salah satu agenda kegiatan yang dilaksanakan adalah melalui Pustaka
Ceria. Menilik dari istilah ”Pustaka
Ceria”, ini maka sudah pasti target utama yang akan disasar adalah siswa-siswa
usia TK dan SD yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, dengan harapan
nantinya mereka dapat mengenal, memanfaatkan, dan membutuhkan perpustakaan
sebagai sumber dan tempat mencari informasi yang menyenangkan. Apalagi Kabupaten Bogor sudah ditetapkan
sebagai salah satu Kabupaten Layak Anak (KLA) di Indonesia.
- Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang Undang RI Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
- Keputusan Bupati Bogor Nomor 89/Huk/II/2003 tentang Perpustakaan Umum Kabupaten Bogor
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017 Nomor 1.26.1.24.01.19.0006 untuk Kegiatan Pelayanan Perpustakaan Hari Sabtu dan Minggu
Pelaksanaan pelayanan perpustakaan pada
hari Sabtu dan Minggu ini dimaksudkan agar
pemustaka yang tidak dapat berkunjung ke perpustakaan pada hari Sabtu dan
Minggu dapat terlayani dan dapat memanfaatkan bahan perpustakaan yang
dilayankan, khususnya pada hari Minggu dengan menyasar pemustaka yang bersantai
dan berolahraga bersama keluarganya di sekitar komplek perkantoran pemda dan
lapangan Tegar Beriman. Selain itu, melalui
pustaka ceria akan lebih mengenalkan dan mendekatkan pemustaka “anak-anak”
dengan perpustakaan dan fungsinya secara umum.
Adapun tujuan dari pelaksanaan pelayanan
perpustakaan hari Sabtu dan Minggu oleh Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten
Bogor ini adalah :
- Untuk memenuhi kebutuhan Informasi dan sarana rekreasi intelektual pemustaka pada hari libur.
- Untuk mengoptimalkan keterpakaian bahan perpustakaan yang menjadi koleksi Perpustakaan Umum Kabupaten Bogor.
- Untuk menumbuhkan kegemaran membaca melalui sarana rekreasi intelektual bersumber bahan perpustakaan
- Untuk mensosialisasikan program/kegiatan atau even yang akan dan telah diselenggarakan oleh Perpustakaan Umum Kabupaten Bogor
- Untuk memberdayakan Perpustakaan Taman Bacaan Tegar Beriman dan mobil perpustakaan keliling.
- Sebagai wadah pendidikan pemustaka (user education) guna mengoptimalkan fungsi perpustakaan
- Sebagai pendukung program pendidikan anak-anak menuju Kabupaten Bogor Layak Anak (KLA).
Sasaran pelaksanaan
pelayanan perpustakaan hari Sabtu dan Minggu ini adalah pemustaka
pelajar/professional/karyawan/pekerja yang tidak dapat berkunjung ke
Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Bogor pada hari kerja dan semua pemustaka
yang berekreasi/berolahraga/bersantai bersama keluarga pada hari Minggu di
seputar lapangan Tegar Beriman, serta siswa SD dan TK di wilayah Kabupaten
Bogor.
PEMBINAAN,
SUPERVISI DAN STIMULASI PERPUSTAKAAN
TAHUN 2017
A.
Latar Belakang
Membaca
merupakan unsur penting dalam Pendidikan, baik bersifat formal maupun non
formal yang harus tetap dijaga dan ditingkatkan esensinya melalui berbagai
upaya pembinaan dan pengembangan kegemaran membaca. Undang undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan BAB XII pasal 48 (1) mengamanatkan bahwa
pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui tiga jalur yaitu melalui
keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat. Pembudayaan kegemaran membaca ini
lebih mudah ditanamkan pada anak sedini mungkin dan berlanjut secara terus
menerus. Mewujudkan anak yang mempunyai kegemaran membaca, dapat ditumbuhkan di
sekolah maupun di masyarakat dengan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya
perpustakaan yang ada di perpustakaan sekolah, perpustakaan komunitas maupun
perpustakaan umum daerah.
Dinas Arsip
dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bogor sebagai lembaga penanggung jawab
pengembangan kearsipan dan perpustakaan di Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok
dan fungsi yang salah satunya adalah melaksanakan pembinaan perpustakaan dan
minat baca di wilayah Kabupaten Bogor.
Pembinaan dan supervisi dilaksanakan untuk mengembangkan
perpustakaan-perpustakaan yang ada baik perpustakaan sekolah, perpustakaan
desa, perpustakaan komunitas dan perpustakaan lainnya agar pengelolaannya
semakin ideal dan berdaya guna sehingga mampu memberikan manfaat yang luas bagi
masyarakat serta mendorong peningkatan minat baca masyarakat.
B.
Dasar Hukum
1. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah;
3. Undang–Undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Provinsi sebagai Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Wewenang Pemerintah antara pemerintah Pusat dan
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 3 Tanun
2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Perpustakaan Nasional RI
8. Keputusan Bupati Bogor No 89/Huk/II/2003 tentang
Perpustakaan Umum Kabupaten Bogor;
9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD0 Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten
Bogor No. 1..26.1.24.01.19.0001;
C. Tujuan
1. Mengembangkan dan
meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan-perpustakaan yang ada di
Kabupaten Bogor;
2. Meningkatkan pelayanan
perpustakaan-perpustakaan di Kabupaten Bogor terhadap masyarakat;
3. Menumbuhkembangkan
minat baca masyarakat.
D. Sasaran
Terbinanya
perpustakaan-perpustakaan di Kabupaten
Bogor terutama perpustakaan sekolah sebanyak 80 titik.
E. Waktu
dan Tempat Pelaksanaan
F. Pelaksanaan
Kegiatan
Pembinaan, supervisi dan stimulasi perpustakaan dilaksanakan
dengan cara melakukan kunjungan terhadap perpustakaan-perpustakaan yang menjadi
sasaran pembinaan. Dalam kunjungan
tersebut, tim dari Perpustakaan Daerah Kabupaten Bogor melihat dan beraudisensi
langsung tentang manajemen pengelolaan perpustakaan, baik tentang aspek sarana
prasarana, jenis layanan, sumber daya manusia, anggaran, pengolahan dan
klasifikasi, serta pemanfaatan dan minat baca masyarakat serta kendala dan
hambatan yang dihadapi. Data-data
dikumpulkan melalui lembar kuisioner yang diisi oleh pengelola
perpustakaan. Berdasarkan pengamatan,
audiensi dan data yang ada pada lembar kuisioner, dilakukan analisa dan
evaluasi.
Selanjutnya, tim DAPD memberikan bimbingan dan penyuluhan yang
berkaitan dengan pengelolaan perpustakaan yang baik, memberikan tips-tips untuk
mengembangkan perpustakaan, membantu memberikan solusi terhadap
permasalahan-permasalahan yang dihadapi, serta memberikan bantuan-bantuan
sesuai dengan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki.
G. Materi
Pembinaan
1.
Sarana
dan Prasarana
2.
Pengolahan
Bahan Perpustakaan
3.
Pelayanan
4.
Administrasi
Perpustakaan
5.
Pengembangan
Koleksi
6.
Pemberdayaan
Perpustakaan
7.
Promosi
dan Pengembangan Perpustakaan
H. Tim Pembinaan, Supervisi dan
Stimulasi Perpustakaan
Pembinaan,
supervisi dan stimulasi perpustakaan dilaksanakan oleh tim yang beranggotakan
Pejabat Fungsional Pustakawan, Pejabat Struktural dan Fungsional Umum.
I. Pencetakan
Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah
Sebagai
panduan pengelolaan perpustakaan sekolah, DAPD memperbanyak buku Pedoman Umum
Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah yang diterbitkan oleh Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia sebanyak 82 eksemplar yang akan diberikan kepada
perpustakaan sekolah.
12/09/2017
12/10/2017


