header_ads

LHK Sita 368 Hektar Lahan Hutan Lindung Cisadon

Bangunan di area hutan lindung dirobohkan 

BERITA BOGOR | www.beritabogor.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyita lahan seluas 368 hektar kawasan hutan lindung di Blok Cisadon, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Selasa (24/4/2018).

Selain menyita lahan, tim gabungan dari Perum Perhutani, POM TNI, Brimob Kelapa Dua, dan Satpol PP Kabupaten Bogor juga membongkar 14 bangunan liar di kawasan tersebut.

Direktur Operasi Perum Perhutani Kementerian LHK Hari Priyanto menyatakan, lahan seluas 368 hektar yang berada di kawasan hutan lindung ini telah dikuasai oleh Yulius Puum Batu selama kurang lebih 20 tahun. “Di atas lahan itu terdapat 14 bangunan. Lima bangunan vila diantaranya milik Yulius. Lainnya milik masyarakat,” kata Hari.

Menurut Hari, eksekusi bangunan dan penyitaan aset negara di kawasan hutan lindung ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Cibinong. “Setelah keluar putusan dari pengadilan, kami langsung melayangkan surat kepada saudara Yulius untuk membongkar sendiri bangunan,” kata Hari di lokasi penertiban.

Karena surat peringatan tersebut tidak dihiraukan, maka pihak Perhutani melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran dan penyitaan kembali aset negara. “Kita juga sudah minta pemilik untuk meninggalkan dan mengosongkan tempat itu,” ujar dia.

Tahap selanjutnya, lahan tersebut akan dikembalikan sesuai fungsinya yakni sebagai hutan lindung dan daerah resapan air. “Akan direboisasi lahan ini. Hasil perkebunan yang ada disini biar dimanfaatkan masyarakat sekitar,” terang Hari.

Sebelum eksekusi berlangsung, petugas sempat mendapat penolakan dari pemilik dan penjaga lahan tersebut. Mereka memaksa petugas menunjukkan surat eksekusi bangunan dari PN Cibinong. Sebab, penertiban dinilainya tidak sesuai aturan. “Seharusnya ada surat teguran satu sampai tiga. Tapi ini baru surat teguran satu sudah dieksekusi,” terang Yudi, orang kepercayaan Yulius. 


Setelah diberi penjelasan oleh pihak Perhutani, mereka akhirnya merelakan bangunannya dirobohkan. (beritautama/als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.