DLH Ditantang Ungkap Perusahaan Pencemar Udara
Pencemaran udara (foto ilustrasi)
BERITA BOGOR | www.beritabogor.com - Kualitas udara di pemukiman penduduk yang berada di sekitar daerah industri umumnya mengancam kesehatan pada manusia. Diantaranya, mengakibatkan penyakit inpeksi saluran pernafasan akut (Ispa).
Ketua Gerakan Persaudaraan Putra Pribumi (G-PPP) Bogor Raya, Rahmat Gunawan, SH mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak secara rutin tiap minggu terhadap aktifitas pabrik - pabrik yang menimbulkan pencemaran udara, lalu mempublikasikan di media massa.
Sebagai putra pribumi, dirinya kerap mengamati perubahan udara dari tahun ke tahun yang cenderung memburuk, dimana pencemaran udara di tenggarai masih terus terjadi di daerah Cibinong Citeureup, Klapanunggal, Gunung Putri, dan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Rahmat Gunawan saat bersama Hanafi Rais, Anggota DPR, (04/2018)
"Pemkab Bogor harus bertindak supaya pabrik - pabrik yang tidak memiliki alat penangkap partikel debu segera menjatuhkan sanksi. Begitu pula dengan pabrik yang sudah dilengkapi dengan alat penangkap partikel debu, apakah berfungsi dengan baik atau hanya sekedar syarat punya alatnya saja," desak tokoh pemuda Nanggewer Cibinong, Selasa (22/05/2018).
Menurutnya, Pemkab Bogor jangan menunggu adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pencemaran udara dan dampak yang di akibatkannya. Sebab, sudah menjadi kewajiban Pemkab sebagai pelayan masyarakat untuk pro aktif mencegah terjadinya kualitas udara yang buruk yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
"Pihak DLH jangan seperti bos yang kerjanya hanya duduk menunggu laporan masyarakat maupun laporan dari perusahaan atau usaha tambang. Yang benar adalah setiap minggu rutin secara diam-diam selama 24 jam melakukan deteksi partikel debu ke udara maka akan dapat diketahui ambiens udara yang ditimbulkan oleh aktifitas perusahan yang ada," tegas pengacara muda ini.
Pihak DLH, lanjut Rahmat Gunawan, juga didesak untuk mempublikasikan laporan ambiens udara pada dokumen UPL-UKL masing-masing perusahaan yang ada. Termasuk mempublikasikan pelaku usaha yang belum melakukan pengukuran ambien tiga bulan sekali, dan uji emisi enam bulan sekali. (als)
Tidak ada komentar