Reklame Kampanye Pilkada Belum Ditertibkan
BERITA BOGOR | www.beritabogor.com - Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, Jawa Barat menyampaikan bahwa beberapa reklame Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 yang kini masih terpasang lantaran masa tayang dan masa pajaknya masih berlaku, sehingga pihaknya tidak bisa mencabut iklan tersebut.
“Pemasangan iklan di reklame itu ada aturannya, yakni masa tayang dan masa pajak. Nah, reklame yang di maksud itu masih berlaku dan kami tidak bisa mencabutnya,” kata Plt Ketua Bappeda Kota Bogor R. An An Andri Hikmat saat di temui di salah satu acara di Bogor, Jawa Barat, Selasa (09/10/2018).
An An menuturkan, pajak iklan dari pihak terkait itu selama satu tahun dan waktu itu perjanjiannya dari Januari hingga Desember 2018.
“Jadi, kalau sudah habis masa pajaknya kita akan cabut di akhir 2018 nanti. Kalau sekarang kami tidak berani, kecuali di cabut oleh pemiliknya,” ujarnya. (adv)
Tidak ada komentar