GALIAN PASIR MILIK PT IKATRA LONGSOR
Galian pasir milik PT Ikatria Serangkai di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor longsor, Senin (15/5) malam. Dua korban tewas bernama Madi dan Boim, hingga Selasa (17/5) pukul 19.00 malam, belum dievakuasi. Keduanya seperti dibiarkan oleh perusahaan, terkubur pasir bercampur lumpur.
Informasi yang diperoleh, kegiatan pertambangan tetap berlangsung pada saat baru selesai hujan membuat kedua pekerja tersebut terkubur hidup-hidup bersama dua alat berat dan satu bulldozer. Posisi lokasi galian yang sangat dalam dan timbunan pasir yang sangat tinggi, membuat kedua jenazah korban tersebut sulit untuk di evakuasi.
Kubil, salah satu keluarga korban mengatakan, korban yang bernama Madi adalah warga Kampung Nagrak, Kecamatan Cileungsi. Sedangkan Boim, yang ikut tewas bersama Madi adalah warga Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal. Kedua korban tertimbun berikut alat berat yang sedang menggali pasir.
Kondisi lokasi tambang yang cukup dalam dan tebing yang terdiri dari pasir, menurut Kubil, membuat lokasi galian tersebut rawan longsor. “Tapi karena bahaya longor tidak diperhitungkan oleh perusahaan, akhirnya terjadilah musibah ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan, perusahaan sebenarnya sudah menghentikan aktivitas penambangan di lokasi yang longsor. Karena kedalaman galian pasir tersebut sudah mencapai puluhan meter. Namun karena di lokasi tersebut terdapat pasir yang bagus, aktivitas kembali dilakukan hingga akhirnya musibah longsor tersebut terjadi dan menelan dua orang korban jiwa.
“Saya juga kecewa dengan sikap perusahaan yang kurang maksimal dalam mengevakuasi korban. Bayangkan, walaupun musibah ini sudah berlangsung 24 jam lalu, jenazah korban belum juga dievakuasi,” jelasnya.
Menurutnya, area tambang pasir tersebut seluas 10 hektare merupakan pertambangan illegal. Warga, lanjutnya, sudah seringkali melakukan protes dan penolakan terhadap keberadaan pertambangan tersebut.
Namun karena banyak oknum yang menjadi beking dan memanfaatkan keberadaan pertambangan tersebut, aktivitas pertambangan terus berjalan dan protes warga tidak digubris. “Akibat pertambangan ini, air sumur warga menjadi kering dan keruh. Tapi protes warga seperti tidak pernah didengar oleh pengusaha maupun pemerintah daerah,” tukasnya.
Menanggapi longsornya pertambangan pasir tersebut, Manajer Advokasi Walhi Jakarta Mardian mengatakan, Bupati Bogor harus bertanggungjawab atas musibah di lokasi galian milik PT Ikatria. Karena, lokasi pertambangan tersebut merupakan areal penambangan pasir memiliki solum tanah yang tipis dan pada bagian bawah berupa lapisan batuan (cadas) dan lapisan pasir.
Sehingga, lanjut Mardian, daerah itu sangat cocok sebagai resapan air dan sangat rawan terhadap erosi dan longsor. “Bupati memiliki bawahan yang seharusnya sudah dapat mendeteksi hal tersebut. Tapi kenapa hal itu justeru didiamkan hingga menelan korban jiwa,” tandasnya.
Kejadian tersebut, lanjut Mardian, menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Bupati Bogor agar segera menertibkan keberadaan pertambangan pasir di Kecamatan Cileungsi. Karena, jika tidak segera dilakukan, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terulang di lokasi galian pasir yang lain.
“Tinggal dilihat saja respon dari Bupati dengan adanya kejadian ini. Masihkah Bupati menunggu korban jiwa jatuh lagi, baru bertindak untuk menutup total keberadaan galian pasir di Kecamatan Cileungsi,” pungkasnya.
Sementara itu tewasnya dua pekerja hingga kini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian. “Masih dalam penelesuran Polsek Cileungsi dan Polres Bogor,” ujar Kapolres Bogor AKBP Hery Santoso, Selasa (17/5) kemarin.
INSIDEN PERTAMA
Penanggung Jawab PT Alam Makmur, Amsori mengatakan, kejadian ini baru pertama kali dialami PT Alam Makmur setelah 20 tahun bergelut di dunia pertambangan. Akhir Mei, kata dia, direncanakan kontrak PT Alam Makmur akan habis setelah sembilan tahun menjalani masa kontrak. “Kami sangat kaget karena musibah ini baru pertama kali terjadi,” akunya.
Amsori menerangkan, pihaknya akan membantu keluarga korban dengan memberikan uang santunan, termasuk proses pemandian hingga pemakaman jenazah. “Pokoknya kami tetap memberikan perhatian kepada keluarga yang ditinggalkan,” tukasnya.
Kepolisian berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Namun, hal itu baru dilakukan setelah kedua korban sudah ditemukan. “Setelah kejadian, kita (polisi, red) langsung datang ke TKP (tempat kejadian perkara) dan mencari korban secara manual. Salah satunya dengan menggunakan mesin penyedot air dan lumpur,” terang Kapolsek Cileungsi Kompol Ade Mulyana.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Rusdiawan mengatakan, PT Alam Makmur sebenarnya mengantongi izin pertambangan. Namun, bila ditinjau dari Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nomor 11 Tahun 2008, tambang tersebut melanggar. Sebab, dalam perda itu disebutkan bahwa areal yang dijadikan lokasi tambang pasir milik PT Alam Makmur itu merupakan areal pemukiman.
“Mereka memang mengantongi izin, tapi kan Perda RTRW sudah jelas tidak boleh dijadikan lokasi tambang,” ujarnya.
Menurut Wawan, galian tersebut bisa saja ditutup karena telah menimbulkan korban jiwa akibat kelalaian pihak manajemen yang kurang memperhatikan keselamatan pekerja. “Ya itu bisa saja ditutup, karena ada unsur kelalaian dan bisa dipidanakan pemiliknya. Tapi harus ada tuntutan dari keluarga korban,” tegas dia.
Wawan menegaskan, pagi ini Komisi C akan rapat untuk membahas peristiwa tersebut. “Kami akan rapat komisi untuk mengambil sikap mengenai hal itu. Tapi kalau sudah ada korban jiwa, ya ditutup,” pungkasnya. (rur/yus/fdy/th/als)
Sumber/Foto : Jurnal Bogor/Radar Bogor 18/5/2011
Tidak ada komentar