header_ads

BPHTB Tahun 2011 Kabupaten Bogor

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang diterapkan terhadap orang aiau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan Bangunan.

Sebelum keluarnya undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB merupakan pajak pusat yang dikelola langsung oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Un­dang-undang Nomor 20 tahun 1997.

Pemerintah Daerah menerima kontribusi atas pajak ini melalui penerimaan dana perimbangan dari pusat berupa bagi hasil pajak. Kondisi ini menciptakan ketergantungan daerah terhadap pusat dan menuniukan kekurangmandirian daerah dalam membiayai rumah tangganya sendiri. Oleh karenanya pemerintah merandang perlu melakukan peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah dengan memperluas kewenangan perpajakan daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dimaksudkan untuk memperluas kewenangan daerah. Perluasan kewenangan tersebut dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada, mendaerahkan pajak pusat dan menambah jenis pajak baru Salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah membentuk Peraturan daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mengingat pelimpahan kewenangan pengelolaan BPHTB dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Undang-undang ajak daerah dan Retribusi Daerah No. 28 tahun 2009 dilimpahkan ke daerah Kola dan Kabupaten mulai 1 Januari 2011. Untuk pengelolaan BPHTB, di Kabupaten Bogor berdasarkan kepada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 Tanggal 31 Desember 2010 yang mekanisme dan prosedurnya diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 78 tahun 2010.

Obyek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan yang meliputi: A. Pemindahan hak karena; 1) Jual Beli, 2) Tukar menukar; 3) Hibah; 4) Hibah Wasiat; 5) Waris; 6) Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; 7) pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8) penunjukan pembeli dalam lelang; 9) Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 10) penggabungan Usaha; 11) peleburan Usaha; 12) Pemekaran Usaha; 13) Hadiah.

B. Pemberian hak baru karena; 1) Kelanjutan pelepasan Hak; 2) di luar pelepasan Hak. Sedangkan yang dimaksud dengan Hak atas Tanah adalah: a) Hak Milik; b),Hak Guna Usaha; c) Hak Guna Bangunan; d) Hak Pakai; e) Hak Milik atas satuan rumah susun dan: f) Hak Pengelolaan.

Dikecualikan dari objek pajak adalah hak atas tanah dan/ atau bangunan yang diperoleh sebagai berikut: a) Perwakilan diplomatik dan konsulat berda­sarkan asas perlakuan timbal ba­tik; b) Negara untuk penyeleng­garaan pemerintahan dan untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; c) Badan Perwakiian lembaga international yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; d) orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama dan; e) orang pribadi atau badan karena wakap.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolahan Objek Pajak dalam hal: a) Jual beli adalah harga transaksi; b) tukar menukar adalah nilai pasar; c) hibah adalah nilai pasar; d) hibah wasiat adalah nilai pasar e) waris adalah nilai pasar; f) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar g) pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar; h) peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; i) pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan.



Sumber : Kabupaten Bogor 18/05/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.