header_ads

Dihina via SMS, IRT Lapor Polisi

Tidak terima dihina lewat short message service (SMS), Isnuharti (48), warga Jalan Ahmad Yani RT 02/2, Kelurahan Tanahsareal, Kecamatan Tanahsareal, melaporkan sang pengirim SMS yang tidak diketahui namanya itu, ke Mapolres Bogor Kota.

Ibu rumah tangga (IRT) itu tidak terima, sebab isi SMS yang dikirimkan bernada penghinaan. Menurut Isnuharti, peristiwa tersebut terjadi dua pekan silam. Saat itu, ia tertegun saat membaca SMS dari nomor 081311311982 yang bernada menghakimi dan menghina. “Saya juga dituduh sebagai perusak rumah tangga orang lain,” ujarnya di hadapan petugas.

Yang membuatnya geram, ancaman Isnuharti yang akan melapor ke polisi malah ditantang sang pengirim SMS. “Katanya (Isnuharti, red), ia sudah mencoba menghubungi pelaku dan membicarakan masalah tersebut. Namun, pelaku tak peduli dan justru menantangnya. Makanya, jadi lapor polisi,” ujar salahseorang petugas.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Indra Gunawan menuturkan, laporan itu sudah ditindaklanjuti dan memeriksa sejumlah saksi. “Kalau keterangan saksi sudah lengkap semua, nanti pemilik nomor terlapor itu akan kami panggil,” terang Indra. Jika terbukti, pelaku akan dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.(ote)
 
Sumber : Radar Bogor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.