Kontraktor Pasar Sukamanah akan Dipanggil
Ulah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Pasar Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, yang sengaja menggunakan pasir campuran untuk plester dinding membuat sejumlah anggota legislative (Aleg) asal Dapil III kesal Buntutnya, pengusaha akan dipanggil untuk mempertangung jawabkan kesalahannya tersebut."Ini sudah tidak benar, dan harus ditindak tegas pengusaha yang bekerja secara asal-asalan. Makanya, kami akan memanggil pengusaha, berikut unsure pemerintahannya selaku pengawas," ungkap Wawan Haikal Kurdi, Aleg asal Dapil III kepada Pakar kemarin. Menurut dia, bila kelakuan pengusaha yang nakal itu dibiarkan begitu saja tanpa diberikan tindakan tegas, khawatir proyek yang bersumber dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) kurang lebih sebesar Rp 610 juta tersebut kualitasnya jelek. "Bahkan bisa jadi juga, usia bangunan pasar itupun tidak akan lama, karena pengerjaannya tidak sesuai bestek," ujarnya.
Politisi dari Partai Golkar ini pun mengungkapkan, dalam masalah ini yang harus bertangung jawab bukan hanya aparat pemerintahan desa maupun kecamatan. Namun Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan (Diskoperindag) dan UMKM pun harus ikut bertangung jawab.
"Jadi saya rasa, gara-gara kurang dilakukan pengawasan di lokasi itu membuat pengusaha mengerjakannya asal-asalan., bahkan bisa jadi tidak dilaksanakan pengawasan," ungkapnya.
Wawan menyayangkan dengan kelakuan pengusaha yang berbuat curang dengan menyediakan bahan bangunan tidak sesuai aturan. Sehingga ia meminta kepada pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pengusaha manapun yang telah merugikan masyarakat maupun negara. "Bila perlu jangan lagi ditolerin, kalau tidak menjalankan aturan dalam pengerjaan proyek coret saja izin usaha jasa kontruksinya di Kabupaten Bogor," tegas Aleg yang juga masuk kedalam anggota Komisi C DPRD.
Hal sama juga dikatakan Aleg asal Dapil III lainnya Iwan Setiawan, ditemukannya pelanggaran yang dilakukan pengusaha itu, bukti nyata jika kinerja pemerintah mulai dari bawah hingga tingkat atas perlu dipertanyakan. Sebab anggaran dalam pembangunan proyek tersebut, menelan biaya ratusan juta. "Kalau tidak sesuai dengan bestek, sudah aja berikan sanksi tegas yakni dengan memotong biaya pembangunannya. Toh, pengusaha juga telah merugikan pemerintah," tukasnya. =DED
Sumber : Pakuan Raya
Tidak ada komentar