header_ads

Pelaku Bisa Dikenai Hukuman 1 Tahun Penjara

DIREKTUR Kelembagaan Komunikasi Pemerintah Kementerian Kominfo RI, Subagio, MS menegaskan pemerintah daerah (Pemda) sebagai badan publik harus siap memberikan, dan melayani informasi terkait dengan publik.

Menurut dia, jika tidak, maka akan bisa diperkarakan. Karena dalam UndangUndang, No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Pubik (KIP) sudah jelas mengatur bagaimana publik punya hak untuk mendapatkan informasi, termasuk dari badan publik

Penegasan itu disampaikannya dalam acara implementasi Keter­bukaan Informasi Publik, di Peme­rintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Rabu kemarin. Selain Subagio, nara sumber lain, yakni Dadan Supyan dari Dinas Kominfo Jawa Barat dengan moderator Irwan Natsir (HU. Pikiran Rakyat).

Dikatakan Subagio, dalam UU KIP sudah jelas, bahwa badan publik, seperti pemerintah daerah harus siap melayani masyarakat kalau meminta informasi. "Kalau tidak mau mela­yani, maka bisa diperkarakan atau disengketakan," terangnya.

Sengketa tersebut, kata dia, bisa berujung kepada sanksi hukum. "Dalam aturan, sanksi hukumnya bisa dipenjara satu tahun, atau denda 5 juta rupiah," urai Subagio.

Untuk itu, sejak keluarnya UU-KIP serta Peraruran Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2010, sebagai penjabarannya, maka pemerintah daerah harus menetapkan pejabat pengelola in­formasi dan dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab atas berbagai macam informasi yang dibutuhkan publik.

Subagio berharap, semestinya pemerintah daerah peka soal UU-KIP, karena sampai sekarang respon terhadap implementasi atas aturan terse­but masih rendah. Padahal sengketa atas informasi sudah mulai terjadi.

Misalnya saja, tercatat sebanyak 133 sengketa informasi publik yang terjadi di berbagai daerah. Jika pe­merintah daerah tidak siap, atau menyiapkan diri, maka tidak mustahil sengketa akan terus bertambah. "Untuk itu, perlu keseriusan pemer­intah daerah dalam implementasi UU-KIP, karena suatu keharusan," ucap Subagio.

Sementara, Dadan Supyan menambahkan, dengan UU-KIP, maka siapa saja kelompok masyarakat bisa meminta berbagai informasi kepada aparatur pemerintah, terkait berba­gai hal. Dan itu harus dilayani den­gan cepat. "Pertanyaanya, sejauhmana siap untuk menyikapi hal tersebut. Kalau tidak,. maka bisa aparatur dianggap menghambat dan berujung kepada sengketa atau malahan perkara hukum," ujarnya.

Sebab, saat ini, lanjut dia, ada beberapa daerah, dimana kelompok masyarakat memperkarakan aparat pemerintah, karena tidak mau memberikan informasi. Dari sen­gketa tersebut, aparat pemerintah kalah diharuskan memberikan in­formasi yang diinginkan.

Sementara itu, Asisten Administrasi Pemkab Bogor, Benny Delyuzar menerangkan perlu pemahaman yang baik bagi seluruh aparatur terhadap UU-KIP, karena undang undang tersebut untuk mengambarkan bagaimana proses kebijakan publik dilakukan dengan transparan dan partisipasi publik.

Untuk itu, imbau Benny, seluruh aparatur harus siap memberikan pelayanan informasi, sehingga nanti masyarakat punya partisipasi ter­hadap proses kebijakan yang diambil. Acara implementasi UU-KIP diadakan Dinas Kominfo Kabupaten Bogor, yang dihadiri pejabat SKPD dan pejabat lainnya. (URI) Sumber : Pakuan Raya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.