Pemkab Tetapkan UMK 2011 Rp 1.172 ribu
Menyusul demo besar-besaran oleh buruh Kabupaten Bogor yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, guna,menuntut angka UMK yang layak, Pemkab Bogor akhirnya telah menetapkan angka UMK versi Pemerintah pada 2011 sebesar Rp.1.172.000-.
Jika sebelumnya ribuan buruh menuntut angka UMK 2011 sebesar Rp 1.226.000.- dan Apindo merekomendasikan angka UMK 2011 sebesar Rp 1.117.000,- maka Pemkab Bogor pun mengarnbil jalan tengah dengan menetapkan angka UMK sebesar Rp 1.172.000,-. "Kita sudah merekomendasikan kepada gubernur agar UMK di Kabupaten Bogor, tahun 2011 sebesar Rp 1.172 ribu," kata Bupati Bogor; H. Rachmat Yasin kepada Suara Publik.
Bupati mengakui bahwa besarnya UMK yang diajukan ke provinsi itu memang masih di bawah tuntutan buruh, namun Pemkab tidak mungkin mengikuti tuntutan itu sepenuhnya, karena berbagai macam pertimbangan.
"Walaupun angkanya tidak sesuai dengan tuntutan, tetapi saya harap teman-teman buruh rmemakluminya.Toh ini tidak terlalu jauh dari tuntutan. Artinya, UMK yang kita ajukan itu mendekati KHL," kata mantan Ketua DPRD ini. Sementara itu, Ketua DPC SPN Kab. Bogor, Sutarno mengaku, kendati telah mendengar nilai UMK tahun 2011, sejak Sabtu lalu (6/11). Namun, pihaknya belum berani mengambil sikap.
Rencananya, dalam waktu dekat 14 dewan pimpinan cabang serikat buruh dan serikat pekerja, di Kabupaten Bogor agar menggelar musyawarah. "Memang kami sudah tahu nilainya. Tetapi, kami belum bisa menyatakan menolak ataupun mengiyakan. Nanti di musyawarahkan. dahulu," kata Sutarno. (gga)
Jika sebelumnya ribuan buruh menuntut angka UMK 2011 sebesar Rp 1.226.000.- dan Apindo merekomendasikan angka UMK 2011 sebesar Rp 1.117.000,- maka Pemkab Bogor pun mengarnbil jalan tengah dengan menetapkan angka UMK sebesar Rp 1.172.000,-. "Kita sudah merekomendasikan kepada gubernur agar UMK di Kabupaten Bogor, tahun 2011 sebesar Rp 1.172 ribu," kata Bupati Bogor; H. Rachmat Yasin kepada Suara Publik.
Bupati mengakui bahwa besarnya UMK yang diajukan ke provinsi itu memang masih di bawah tuntutan buruh, namun Pemkab tidak mungkin mengikuti tuntutan itu sepenuhnya, karena berbagai macam pertimbangan.
"Walaupun angkanya tidak sesuai dengan tuntutan, tetapi saya harap teman-teman buruh rmemakluminya.Toh ini tidak terlalu jauh dari tuntutan. Artinya, UMK yang kita ajukan itu mendekati KHL," kata mantan Ketua DPRD ini. Sementara itu, Ketua DPC SPN Kab. Bogor, Sutarno mengaku, kendati telah mendengar nilai UMK tahun 2011, sejak Sabtu lalu (6/11). Namun, pihaknya belum berani mengambil sikap.
Rencananya, dalam waktu dekat 14 dewan pimpinan cabang serikat buruh dan serikat pekerja, di Kabupaten Bogor agar menggelar musyawarah. "Memang kami sudah tahu nilainya. Tetapi, kami belum bisa menyatakan menolak ataupun mengiyakan. Nanti di musyawarahkan. dahulu," kata Sutarno. (gga)
Sumber : Suara Publik
Tidak ada komentar