PT KAI Gembok 12 Ruko di Bogor
Para pemilik ruko tersebut lalu melaporkan Bambang ke Polres Bogor Kota, karena menilai Bambang telah melanggar hukum dan anarkis. Alasannya, mereka sudah membayar semua kewajiban sebagai pengguna ruko, yang berada di lahan milik Stasiun Besar Bogor/PT KAI, sampai tahun 2018. Mereka didampingi Rusmin Wijaya, ketua sekaligus kuasa hukum paguyuban pedagang/pemilik ruko tesebut.
Wakil paguyuban pedagang, Herwanto, mengatakan, para pedagang dapat menghentikan tindakan petugas berseragam PT KAI tersebut dengan paksa, dengan cara menanyakan surat tugas yang bersangkutan. "Dia tidak dapat menunjukkan surat tugasnya. Oknum PT KAI itu lalu pergi begitu saja. Namun 12 ruko sudah digemboknya," kata Herwanto, yang Toko Bali-nya, menjadi ruko ke-13 yang digembok petugas PT KAI.
Akibat penggembokan ruko-ruko tersebut, para pedagang resah karena dagangannya masih ada di dalam ruko. "Saya tidak tahu, boleh tidak gembok kami buka paksa besok. Kunci gembok dibawa orang yang mengemboknya," kata seorang ibu, pemilik Toko Samudra Shoes, yang engan menyebut namanya, di depan tokonya yang digembok.
Para pedagang yang rukonya belum sempat digembok, juga resah. Banyak di antara mereka yang tergesa-gesa mengeluarkan stok dagangannya. "Kami khawatir, besok penggembokan dilanjutkan. Jadi, barang yang ada harus kami selamatkan," kata pemilik ruko nomor 48, yang juga tidak mau menyebut namanya.
Para pedagang juga menyatakan keheranan, petugas PT KAI itu bekerja atas perintah perusahannya atau pihak lain. "Tidak bawa surat tugas dan bawa-bawa ormas. Kalau eksekusi berdasarkan hukum, setahu kami harus ada jaksa bahkan polisi diminta bantuan kalau perlu. Lagi pula apa hak PT KAI menyegel ruko, karena kami masih punya hak memakainya sampai tahun 2018," kata Lani (bukan nama sebenarnya), seorang pemilik ruko.
Rusmin Wijaya menambahkan, untuk berdagang di ruko tersebut, mereka sudah membayar harga ruko untuk masa pakai sampai 2018 kepada pengembangnya PT Hosseldy Rubber, masing-masing antara Rp 200 juta sampai Rp 600 juta pada tahun 2003. Kepada pihak PT KAI masing-masing Rp 11 juta untuk sewa selama lima tahun (sampai tahun 2012) dengan klausa akan diperpanjang lima tahun lagi.
"Sebetulnya, sengketa itu terjadi antara Hosseldy dengan KAI. Kami tidak ada sangkut pautnya, karena sudah melunasi semua kewajiban kami sebagai pengguna ruko tersebut sampai tahun 2018. Semua dokumen yang mendukung hal itu, baik yang dikeluarkan Hosseldy dan KAI, lengkap ada. Termasuk, surat keputusan pengadilan sampai Mahkamah Agung yang menyatakan sengketa kedua perusahan itu tidak ada kaitannya dengan pedagang/penyewa ruko, serta tidak ada klausa yang mengharuskan pedagang mengosongkan atau meninggalkan ruko tersebut sebelum tahun 2018," papar Rusmin.
Ada Surat TugasKaryawan Biro Hukum PT KAI Bambang P menjelaskan, pihaknya tidak melanjutkan penggembokan seluruh kios di Pertokoan Pasar Anyar sebab situasinya kurang kondusif. Namun ia memastikan, penggembokan atau kebijakan pedagang harus mengosongkan seluruh kios atau ruko di atas tanah milik perusahannya adalah sudah final.
"Kami sudah beberapa kali mengirim surat kepada semua pedagang, agar nereka mengosongkan sendiri kiosnya. Karena tidak diindahkan, kami pun melakukan penggembokan paksa," katanya.
Bambang memastikan, ia mempunyai surat tugas dari pimpinan PT KAI untuk melakukan penyegelan seluruh kios tersebut. "Saya bawa surat tugas itu, namun memang lampiran-lampirannya, yakni putusan pengadilan termasuk ketetapan Mahkamah Agung yang menyatakan kios-kios itu milik kami dan para pedagang harus mengosongkannya, tidak saya bawa," jelasnya.
Mengenai sejumlah ormas yang ikut dalam kegiatannya, Bambang mengatakan, dia sudah meminta bantuan Polres Bogor Kota, namun belum mendapat respon. Pihak Polres minta agar kami melampirkan juga putusan pengadilan nya, itu juga sudah kami penuhi. Namun, saya tidak paham, mengapa kepolisian belum juga membantu kami," katanya.
Tetapi, tambah Bambang, pada pengembokan atau penyegelan selanjutnya pasti akan dilakukan oleh PT KAI bersama kepolisian. "Kami juga akan menjadwalkan jumpa pers, untuk menjelaskan duduk perkara ini. Mungkin dalam tiga, empat, atau lima hari ke depan," katanya. (kompas/bbc)
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar