Aparatur Kelurahan dan Kecamatan Ikuti Pembekalan
Sebanyak 80 aparatur Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan pemerintah Kota Bogor mengikuti pembekalan di Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Jalan Ir. H. Juanda Kota Bogor,selama tiga hari tanggal 20 – 22 Desember 2010. Pembukaan pembekalan dilakukan Asisten Tata Praja Kota Bogor H. Ade Syarif Hidayat Asisten Tata praja Kota Bogor Ade Syarif Hidayat, Senin (20/12/2010)
Peserta pembekalan meliputi Kasi pemerintahan Kecamatan sebanyak 6 orang, Kasubag Umum dan kepegawaian Kecamatan 6 orang serta Seklur Se Kota Bogor sebanyak 68 orang.
Peserta akan mendapatkan pembekalan tentang berbagai hal yang diperlukan untuk mendukung tugas para peserta yang bertugas di Kecamatan maupun Kelurahan.
Ade Syarif mengatakan, pembekalan ini dimaksudkan untuk menyegarkan kembali tentang berbagai tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua aparatur pemerintah di Kecamatan dan Kelurahan.
Selain perlu memahami UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah yang sudah diperbaharui, serta peraturan pemerintah Nomor. 73 tentang Kelurahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Kecamatan.
Selain itu untuk lebihb memahami segala ketentuan tentang perundang-undangan lain, seperti UU Nomor 24 Tahun 2008 tentang pelayanan Publik, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan beberapa Undang-undang atau peraturan pemerintah lainnya.
Ade menyebutkan, sesuai tupoksinya, peran para sekretaris Kecamatan maupun sekretaris Kelurahan, dipandang perlu mengikuti pembekalan, sebab lancar tidaknya pelaksanaan tugas aparatur diwilayah akan sangat tergantung pada cara para Sekcam dan Seklur bekerja memfungsikan dan memerankan diri masing-masing. (gus)
Peserta pembekalan meliputi Kasi pemerintahan Kecamatan sebanyak 6 orang, Kasubag Umum dan kepegawaian Kecamatan 6 orang serta Seklur Se Kota Bogor sebanyak 68 orang.
Peserta akan mendapatkan pembekalan tentang berbagai hal yang diperlukan untuk mendukung tugas para peserta yang bertugas di Kecamatan maupun Kelurahan.
Ade Syarif mengatakan, pembekalan ini dimaksudkan untuk menyegarkan kembali tentang berbagai tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua aparatur pemerintah di Kecamatan dan Kelurahan.
Selain perlu memahami UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah yang sudah diperbaharui, serta peraturan pemerintah Nomor. 73 tentang Kelurahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Kecamatan.
Selain itu untuk lebihb memahami segala ketentuan tentang perundang-undangan lain, seperti UU Nomor 24 Tahun 2008 tentang pelayanan Publik, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan beberapa Undang-undang atau peraturan pemerintah lainnya.
Ade menyebutkan, sesuai tupoksinya, peran para sekretaris Kecamatan maupun sekretaris Kelurahan, dipandang perlu mengikuti pembekalan, sebab lancar tidaknya pelaksanaan tugas aparatur diwilayah akan sangat tergantung pada cara para Sekcam dan Seklur bekerja memfungsikan dan memerankan diri masing-masing. (gus)
Tidak ada komentar