header_ads

Ganti Rugi Lahan Bocimi Belum Tuntas


Ganti rugi lahan warga yang terkena proyek jalan tol Bogor-Cianjur-Sukabumi (Bocimi) yang rencananya dilakukan hari ini, Rabu (22/12) kian tak jelas.

Pasalnya, hingga Selasa (21/12) warga belum juga mendapat surat undangan yang biasa dikirimkan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Tim Pembebasan Tanah (TPT) proyek Bocimi, guna menghadiri pembayaran ganti rugi lahan.

“Hingga kini belum ada kepastian apakah bakal ada pembayaran,” kata Kepala Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Saprudin Jefri, saat dihubungi wartawan.

Menurut Jefri, kalau sudah positif, seharusnya mereka sudah memberi surat undangan kepada warga melalui kami, minimal tiga hari sebelum hari H. Ia mengaku apa yang dilakukan P2T dan TPT sudah keterlaluan. Ia menilai, hal ini sama saja dengan mempermainkan hak rakyat.

“Kalau memang benar tak jadi, hal ini akan membuat warga desa yang belum mendapat ganti rugi semakin marah. Mereka kemungkinan besar akan menyerbu kantor desa untuk menanyakan hal ini,” jelasnya.

Sebetulnya, sesuai jadwal semula, pembayaran ganti rugi tanah warga yang terkena proyek jalan bebas hambatan ini sudah dilakukan, Jumat (17/12) lalu. Namun sayangnya TPT mengundurkan kembali pembayaran hingga Selasa dan Rabu ini.

Kejadian tersebut sempat membuat beberapa warga pemilik tanah yang telah memenuhi kantor desa sempat emosi dan marah. Beberapa bahkan berteriak-teriak mencemooh pembatalan.

Saprudin mengaku jika pembayaran Rabu batal, kemungkinan warga akan mendatangi kantor TPT di kawasan Tajur, Kota Bogor. Mereka juga berencana mendatangi Kementrian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta.

Tol Bocimi merupakan proyek pembangunan jalan bebas hambatan dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) yang sudah direncanakan sejak 2007 lalu dengan anggaran hingga Rp 5,4 Triliun. Rencananya jalan akan dibuat sepanjang 53,6 kilometer dengan mengusur 24,66 Ha lahan pemukiman, 42,99 Ha lahan persawahan dan 74,55 Ha ladang.

Pembayaran kali ini merupakan pembayaran tahap ketiga. Rencananya puluhan warga dengan lahan mencapai 19 Ha akan mendapat ganti rugi tanah dengan total Rp 18 Miliar.

Semula, TPT telah melunasi pembayaran tahap pertama dan kedua, Mei dan September lalu. Tahap pertama, sebanyak 34 warga dengan luas lahan 18,246 Ha telah diberi ganti rugi senilai Rp 5 Miliar. Tahap kedua, 35 warga dengan luas lahan 44 Ha telah diberi ganti rugi senilai Rp 13,3 Miliar.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pengawas Tim Pembebasan Tanah (TPT) pembangunan jalan tol Bogor-Cianjur-Sukabumi (Bocimi) Yan Yan Yuhana tak bisa dihubungi. Meski demikian beberapa waktu lalu, ia meminta warga yang belum mendapat ganti rugi tanah agar sedikit bersabar.

“Pencairan dana masih butuh waktu. Dana itu kan besar, sampai miliaran, jadi mungkin inilah yang membuat dana tidak bisa langsung dikucurkan,” jelasnya.

Ia mengatakan semua persyaratan sudah dialihkan pihaknya kepada Kementrian Pekerjaan Umum (PU). Kini, tinggal menunggu proses di Badan Layanan Umum (BLU). (yopi/sir/als)




Sumber: Poskota 21/12/2010

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.