header_ads

Jasa Raharja Utamakan Keselamatan

Perusahaan Jasa Raharja yang berdiri 1 Januari 1961, tentulah memiliki perjalanan sejarah panjang dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia.
Perusahaan yang bergerak di bidang asuransi ini telah meletakkan andil yang besar dalam membangun kesadaran masyarakat, khususnya di bidang keselamatan bertransportasi di Indonesia.
Di antara maksud dan tujuan perseroan terbatas ini adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi, jaminan sosial dan pembangunan nasional pada umumnya.
Bidang asuransi kerugian juga menyelenggarakan program asuransi sosial, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai hal tersebut, perseroan ini telah melaksanakan kegiatan usaha utama, antara lain melaksanakan amanat UU No 33/1964 yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan UU No 34/1964 berikut peraturan pelaksanaannya.
Jelaslah bahwa kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh Jasa Raharja merupakan bagian dari peran perusahaan membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi di Indonesia.
Hal ini ditunjang dengan pertumbuhan dan perkembangan kendaraan bermotor yang tinggi setiap tahun di Indonesia, apalagi muncul asumsi bahwa Indonesia merupakan pangsa pasar yang menggiurkan bagi kalangan produsen kendaraan bermotor.
WJS Poerwadarminta, Dalam Kamus Bahasa Indonesia, halaman 735. Peranan:2 sesuatu yang jadi bagian atau yang memegang pimpinan yang terutama. Olah karena itu, Jasa Raharja tentunya dapat menempatkan diri terdepan dalam memberikan pelayanan asuransi tersebut, dengan memperhatikan asas-asas pelayanan publik, yakni klaimer, ahli waris/keluarga korban kecelakaan.
Dengan demikian sektor layanan harus menjadi titik perhatian utama oleh Jasa Raharja, dengan memperhatikan prinsip 5 tepat pelayanan santunan, meliputi 1. Tepat informasi 2. Tepat jaminan 3. Tepat subjek penerima 4. Tepat waktu 5. Tepat tempat. Penyerahan santunan merupakan hal yang sangat penting guna mendukung bidang pelayanan.
Santunan cepat yang dikembangkan oleh perseroan ini hendaknya terus dikembangkan dan harus mencapai titik puncak pelayanan prima. Memutus birokrasi untuk seefesien mungkin, sehingga keluarga korban mendapat pelayanan yang maksimal.
Misalnya, penyelesaian target waktu santunan selama 7 hari, ke depan hendaknya Jasa Raharja dapat mempercepat pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keluarga korban, memberikan biaya pemakaman/perawatan lebih awal, karena seluruh data dan persyaratan administrasi hendaknya sudah terakomodir secara lengkap dan akurat di tingkat polsek maupun tingkat kelurahan.
Keluarga atau ahlli waris korban tidak perlu lagi ke tingkat polres atau kabupaten/walikota hanya untuk mendapatkan surat keterangan kecelakaan atau kematian. Ke depan, seiring dengan pertambahan usia Jasa Raharja, pelayanan hendaknya semakin di depan, seiring dengan otonomi daerah yang digaungkan sejak beberapa tahun lalu.
KESADARAN PUBLIK
Selanjutnya, pihak Jasa Raharja harus tampil dan memberikan dorongan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat pengguna angkutan umum bahwasanya kecelakaan senantiasa mengintai pengguna kendaraan. Meskipun kecelakaan tidak diinginkan oleh siapa pun, namun hal ini merupakan bagian dari rahasia Yang Maha Kuasa.
Untuk itu, pihak Jasa Raharja sebagai lembaga yang menyediakan payung sebelum hujan memberi peran strategis dalam menumbuhkan kesadaran publik terhadap keselamatan berkendaraan.
Hampir di tiap wilayah polda di Indonesia, memiliki peta lokasi rawan kecelakaan lalulintas. Misalnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, memiliki 85 lokasi rawan kecelakaan, antara lain di wilayah Jakarta Barat 10 lokasi, dianataranya Jalan Daan Moqot, Jakarta Selatan 11 lokasi, antara lain Jalan Ciputat Raya.
Sedangkan wilayah Jaktim 14 lokasi; Jalan Raya Kalimalang (Jalan KH Noer Ali), Jakut 11 lokasi (Jalan Raya Cakung-Cilincing), Jalan Raya Plumpang), Jakarta Pusat 15 lokasi, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Kramat Raya, Depok 4 lokasi, Jalan Margonda Raya, Kota Tangerang 4 lokasi, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Tangerang 3 lokasi, di antaranya Jalan Gatot Subroto.
Guna mewujudkan kesadaran publik tersebut, menurut penulis, diperlukan sosialisasi yang berkesinambungan dan komprehensif yang melibatkan semua pihak.
Karena penyebab kecelakaan itu meliputi beberapa faktor kondisi prasarana dan sarana angkutan/kendaraan, cuaca, kelalaian pengendara dan pengguna jalan, rambu lalulintas yang kurang dan yang utama kepatuhan terhadap hukum khususnya UU No 22/2009 tentang LLAJ.
Faktor yang demikian harus menjadi fokus perhatian Jasa Raharja, yakni memberikan penyuluhan yang lengkap kepada penggunaan kendaraan, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan sekecil mungkin, antara lain dengan melebarkan kerjasama.
Selain pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum serta diarahkan kepada pihak sekolah, elemen masyarakat, pengurus RT/RW, lurah, produsen kendaraan bermotor, dealer, sehingga tumbuh kesadaran pengendara dan produsen kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajibannya, antara lain pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen angkutan umum serta produsen memiliki kepedulian atas keselamatan konsumennya.
UTAMAKAN KESELAMATAN
Tujuan utama berkendaraan adalah keselamatan. namun bagai mana pelaksanaannya, terkait dengan tingginya angka kecelakaan lalulintas sekarang ini.
Selama ini sebagian pengguna kendaraan beranggapan memiliki SIM karena didasari unsur ketakutan kepada polisi, yakni terkena razia tilang. Bukan karena unsur kesadaran terhadap keselamatan, misalnya pada pengguna kendaraan bermotor roda dua, penggunaan helm meskipun sudah berstandar SNI tetapi tali pengikat tidak dikaitkan.
Hal tersebut telah memenuhi UULJ, tetapi kurang memperhatikan faktor keselamatan, sehingga jika pengendara terjatuh resiko kecelakaan akan fatal.
Sebagai perbandingan, pihak Jasa Raharja pada tahun 2009 telah membayar santunan sebesar Rp1.363.365 juta, dengan jumlah korban 112.907. Dengan rincian UU No.33/1964, jumlah korban 4.730 jiwa atau dengan santunan Rp40.686 juta. UU No.34/1964, jumlah korban 108.177 jiwa dengan jumlah santunan Rp1.322.679 juta.
Dari data tersebut dapatlah ditarik kesimpulan, angka kecelakaan itu masih tinggi, ditambahkan dengan angka pertumbuhan kendaraan bermotor pun cukup fantastik.
Kecelakaan adalah hal yang sama sekali tidak diinginkan semua pihak, tapi Jasa Raharja harus menjawab ini dengan program berupa santunan dan lainnya.
Sangat tepatlah bila dikatakan, Jasa Raharja sarat dengan nilai-nilai kemanusian, karena di tengah kesedihan dan kedukaan keluarga korban, Jasa Raharja menyalurkan santunan, yang sebenarnya santunan ini terwujud dari kepatuhan korban memenuhi kewajibannya membayar asuransi kecelakaan.
Penulis menegaskan kembali bahwa kerjasama sosialisasi dengan Polri, Kementerian Perhubungan, Kementeri Pekerjaan Umum dan komunitas pengguna kendaraan bermotor, dealer, produsen kendaraan bermotor, Kementerian Pendidikan Nasional, meliputi SLTP, SLTA, pesantren, perguruan tinggi sangatlah penting dan berkesinambungan.
Targetnya adalah tumbuh kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi sebagai realisasi gerakan antisipasi kecelakaan yang dibangun secara bersama komponen masyarakat, termasuk Jasa Raharja. (syam/als)



Sumber: Poskota 28/12/2010

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.