Perizinan BPT
Perizinan pada Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor meliputi :
- Izin Pemasangan Reklame.
- Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
- Izin Lokasi.
- Izin Usaha Kepariwisataan.
- Izin Pembuangan Air Limbah.
- Izin Mendirikan Bangunan.
- Izin Gangguan (IUUG/HO).
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP) & Tanda Daftar Gudang (TDG).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Persetujuan Prinsip Industri.
- Izin Usaha Industri.
- Izin Perluasan Industri.
- Persetujuan Prinsip Kawasan Industri.
- Izin Usaha Kawasan Industri.
- Izin Perluasan Kawasan Industri.
- Tanda Daftar Industri.
- Izin Pengeboran Air Bawah Tanah.
- Izin Pengambilan Air Bawah Tanah.
- Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah.
- Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Note :
Klik Link di pada Daftar Izin untuk melihat Persyaratan Permohonan Perizinan Tersebut
Diagram Mekanisme Pelayan Perizinan Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor :
Sumber: BPT Kabupaten Bogor
Tidak ada komentar