Satpol PP Berlakukan Buku Tamu
Pemerintah Kabupaten Bogor memberlakukan sistem pengamanan baru dengan mewajibkan setiap tamu yang mengunjungi kantor di lingkup sekretariat kabupaten untuk menggunakan kartu tamu.
"Kebijakan itu dilakukan untuk memperketat pengamanan di lingkungan Sekkab Bogor dan semua tamu wajib menggunakan kartu tamu/visitor," kata Cecep, salah seorang petugas Satpol PP yang bertugas, Rabu (19/1).
Peraturan tersebut baru diberlakukan sejak Senin (17/1). Setiap pengunjung yang datang bertemu pejabat di lingkungan Sekkab yang terletak di Cibinong, diharuskan menggunakan kartu tersebut. Cecep menjelaskan, untuk mendapatkan kartu visitor setiap tamu wajib melapor dan meninggalkan identitas diri seperti KTP kepada petugas yang berjaga.
Peraturan penggunaan kartu visitor bagi para pengunjung masih tergolong baru, akibatnya banyak tamu yang terkejut saat dirinya dipanggil oleh para petugas Satpol PP. "Karena masih baru, dan belum ada sosialisasi makanya banyak yang belum tau, jadi kami harus menerangkan kepada pengunjung sebelum dia masuk," kata Cecep.
Seorang tamu yang datang ingin bertemu salah satu pejabat di komplek perkantoran Sekda Kabupaten Bogor tersebut, D Abdullah mengaku kaget saat dirinya dipanggil petugas.
Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, Abdullah memahami aturan baru tersebut dan segera melaksanakan prosedur dengan mengisi buku tamu dan meninggalkan identitas dirinya.
"Saya belum tahu ada aturan baru ini, jadi kaget juga dipanggil dikira ada yang salah," katanya.
Menurut Abdullah, penerapan aturan baru tersebut sangat baik untuk mendukung terciptanya keamanan di komplek pemerintahan Kabupaten Bogor tersebut. "Mudah-mudahan ada manfaatnya, jika memang untuk peningkatan keamanan, jadi ada rasa tanggungjawabnya, sehingga lebih terasa aman saja," katanya. (er/als)
Sumber : Jurnal Bogor 20/01/2011
Tidak ada komentar