Satpol PP Bakal Bongkar Vila Liar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, berjanji segera mengeksekusi 52 vila liar yang berdiri kokoh di Kecamatan Megamendung.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi mengatakan, pembongkaran diagendakan sekitar bulan Maret. "Kita pasti akan bongkar," tegasnya.
Namun sebelum melakukan penertiban, pasukan penegakn perda, terlebih dahulu akan melakukan validasi data untuk memastikan bangunan tak berizin.
"Diperkirakan, bulan Februari ini pencocokan data di lapangan sudah selesai, karena khawatir selama tenggang waktu yang diberikan sudah ada yang mengurus dan mempunyai izin," ungkap mantan Camat Cileungsi itu.
Menurut dia, Satpol PP hanya bertugas sebagai eksekutor. Namun, sebagai langkah awal harus dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) yang mempunyai kewenangan data.
Tak hanya itu, Satpol PP mengaku masih menunggu anggaran untuk melakukan pembongkaran. "Eksekusi membutuhkan dana yang tak sedikit," singkatnya.
la berjanji, akan bersikap tegas dalam menjalankan tugas mengeksekusi bangunan tak berizin. Termasuk, milik para pejabat. "Jika terbukti melanggar, bangunan siapa pun akan ditertibkan," tegas Dace. (luc/als)
Sumber : Radar Bogor 21/01/2011
Tidak ada komentar