header_ads

TPPAS Ditolak Warga Kayumanis

Warga beralasan, pembangunan TPPAS Kayu Manis akan mendatangkan polusi udara dan limbah. Selain itu, lahan yang digunakan adalan lahan produktif untuk perkebunan.

Rencana pembangunan tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Kayu Manis di Kampung Sumur Wangi RT 111, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor, menuai protes dah warga setempat.

Ratusan warga dari berbagai kampung di Kelurahan Kayu Manis, Tanah Sareal, Kota Bogor dan warga yang rumahnya berbatasan dengan lokasi TPA, pada Selasa (23/5), melakukan aksi menolak rencana pembangunan tersebut. Merekamembakar sampah di lokasi sebagai simbol penolakan terhadap rencana pembangunan TPA.

Meski demikian, aksi warga berjalan damai. Sejak Selasa pagi, ratusan warga sudah berkumpul di lapangan bola di atas lahan seluas 13 hektar yang akan digunakan sebagai lokasi sampah milik Pemerintah Kota Bogor itu Mereka membawa serta spanduk dan poster berisi penolakan.

Beberapa perwakilan warga sempat menyampaikan penolakan tersebut kepada sejumlah anggota komisi A DPRD Kota Bogor yang datang ke lokasi, kepada para wakil rakyat, warga dengan tegas menolak pembangunan tempat pembuangan akhir sampah itu.Rumah sap cuma berjarak tiga meter dah lokasi yang akan dibangun ini.

Apa jadinya kalau nanti di tempat ini akan dijadikan tempat penampungan sampah, ujar Nisin (45), warga Kampung Cimanggis Lamping, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Nisin mengatakan, meski dirinya warga Kabupaten Bogor, tapi lokasi pembuangan sampah itu berbatasan dengan rumahnya.Hal senada dikatakan Nining (50), warga RT 1/11, Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal. Ia mengatakan, rumahnya hanya sekitar 10 meter dari lokasi TPA sampah. Banyak banyak lalat dan bau sampah disini. Makanya, Iata menolak pembangunan tempat pembuangan sampah ini, katanya.

Menurut Au (35), salah satu peserta aksi, penolakan terhadap pembangunan lokasi sampah ini karena lahan yang akan digunakan oleh Pemkot Bogor adalah lahan produktif untuk perkebunan.

Selain berada di perkampungan warga, juga dikelilingi sejumlah perumahan mewah, seperti Bukit Kayu Manis, Bulat Mekar Wangi, Perumahan Parakan Jawa, dan Vila Mutiara.Imansyah, ketua RW 12 di Perumahan Bukit Kayu Manis, mengatakan, pembangunan TPA Kayu Manis itu telah melanggar aturan.

Karena, di sekitar perumahan tidakboleh dibangun tempat pembuangan sampah. Jadi kami akan menolak pembangunan TPA tersebut, karena akan menimbulkan polusi udara dan limbah, tukasnya.

Sementara itu, Yayu Wahyudin, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor mengatakan, pihaknya menampung aspirasi warga. Sebagai tindak lanjut dari aksi penolakan warga, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Cipta Karya, Camat Tanah Sareal, dan Lurah Kayu Manis untuk menjelaskan mengenai rencana pembangunan TPA Kayu Manis.

Ini baru wacana, makanya saya akan panggil Kepala Dinas Cipta Karya untuk meminta penjelasan mengenai hal itu, katanya. Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum mendapat informasi dari Pemkot Bogor mengenai rencana pembangunan TPA itu dan titik mana saja yang akan dijadikan tempat pembuangan sampah.

Luasnya 13 hektar, saya belum tahu titik-titik mana saja yang akan dijadikan tempat pembuangan sampah,* katanya. (wd/als)




Sumber: Bataviase / Kompasiana 26/05/2010

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.