Implementasi e-Procurement Kota
Pada tahun 2010 lalu, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah 54/2010 perihal Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah. PP ini mengamanatkan pembentukan Unit layanan Pengadaan (ULP) secara permanen sebelum tahun 2014.
Selain itu, PP 54/2010 mengamanatkan setiap daerah wajib melaksanakan e-procurement selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2012. Pelaksanaan pengadaan secara elektronik diyakini dapat menjawab tuntutan masyarakat atas transparansi dan efisiensi.Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menargetkan semua kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Barat telah menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di tahun 2011. e-Procurement merupakan bagian upaya untuk mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih efisien dan transparan, serta menjadi salah satu inisiasi dalam rangka mencegah korupsi khususnya dibidang pengadaan.
Apakah e-Procurement ?
e-Procurement merupakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik berbasis web/internet. Implementasinya memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi informasi meliputi pelelangan umum secara elektronik, yang diselenggarakan oleh LPSE. LPSE adalah unit pelaksana teknis yang melayani proses pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan sistem dan domain e-Procurement.
Implementasi e-Procurement akan dilaksanakan oleh satu unit LPSE yang antara lain berfungsi untuk melakukan pengelolaan administrasi pengguna (PPK, Panitia Pengadaan dan Pelaku Usaha); memberikan bantuan konsolidasi (helpdesk), pelatihan dan memberikan pelayanan sistem informasi (IT Service provider). LPSE adalah unit pelaksana teknis yang melayani proses pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan sistem dan domain e-Procurement.
Kasubdit pengelolaan dan Pembinaan LPSE Direktorat e-procurement Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah, Slamet Budiharto, mengatakan e-procurement dapat meminimalisir persaingan usaha yang tidak sehat atau premanisme, bad goverment, minimnya SDM pengadaan, kurangnya informasi harga dan barang, minimnya akses pasar dan pasar yang tersekat-sekat.
“Dengan LPSE justru lebih menguntungkan panitia. Panitia terbebas dari temu muka dengan vendor. Sehingga tidak ada lagi tekanan,” ujar Slamet dalam acara Sosialisasi ULP dan LPSE yang digelar di Ruang Rapat I Balaikota Bogor, Selasa (22/2/2011).
Menurut Slamet, dalam perkembangannya, pada tahun 2011 di Indonesia sudah memiliki 163 LPSE. Sebanyak 28 provinsi sudah mengimplementasikan LPSE. Berdasarkan status transaksi LPSE 2008-2011, sudah 7941 paket yang berhasil dilelang secara elektronik. Dengan nilai pagu mencapai Rp. 16.133.949 Juta. e-procurement mampu menampung penyedia barang dan jasa yang terdaftar sebanyak 54.612.
Ditambahkan Kasi Pendayagunaan dan Dukungan TIK LPSE Provinsi Jawa Barat Andhy Purwoko, dengan penerapan e-Procurement di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemprov Jabar mampu menekan pengeluaran sebesar Rp 320 miliar.
Andhy menjelaskan, berdasarkan data paket lelang LPSE Pemprov jabar, tercatat 1562 paket dan 2470 rekanan. Dengan pelaksanaan e-Procurement di lingkungan Pemprov Jabar, pemprov sanggup menekan 13,6% dari pagu anggaran.
Dengan adanya e-Procurement, jelas Andhy, terwujud prinsip pengadaan barang dan jasa secara lebih nyata. Dengan semakin banyaknya penawaran yang masuk, lebih aman, akan mengurangi benturan dan hambatan fisik. “Karena melalui media maya, akan membuat panitia lebih nyaman,” ujar Andhy. (dian/gus/als)
Sumber : Kota Bogor 22/02/2011
Tidak ada komentar