header_ads

Pansus Bakal Studi Banding Ke Lebak Banten

Pembentukan Raperda (rancangan peraturan daerah) Pertambangan dan Ketenagalistrikan dipastikan akan menyedot duit rakyat lagi. Pasalnya, Rabu (23/2) besok, Panitia Khusus (Pansus) I, kembali akan melakukan kunjungan ke daerah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

"Dari kabar sih seperti itu, sebelum Raperda ini dilaksanakan penyelarasan, Pansus I lebih dulu akan melaksanakan studi-banding ke Kabupaten Lebak," kata Kepala Bagian (Kabag) Perundangan-undangan, Epi Rupali, Senin kemarin.

Menurut dia, kunjungannya ke daerah yang dipimpin Mulyadi Jaya Baya itu. Karena dinilai sudah sukses menerapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor pertambangan. "Nantinya, kita akan mempertanyakan tentang beragam mekanisme pengelolaan BUMD, mulai dari jumlah pemegang saham, besaran saham, persyaratan bagi jajaran direksi dan lainnya," ungkap Epi.

Ia mengungkapkan, setelah dilakukannya studi-banding ke Kabupaten Lebak untuk proses penyempurnaan draf tersebut diperkirakan akan cepat selesai. "Sebab, dari hasil kunjungan itu-lah bisa diambil untuk menyempurnakan pasal di dalam Raperda tersebut. Kemungkinan, Senin depan draf itu juga sudah selesai disempurnakan," ujarnya.

Selain draf Perda Pertambangan dan Ketanagalistrikan, sambung Epi, diwaktu bersamaan untuk Raperda menara telekomunikasi atau BTS (Base Transceiver Station) diharapkan bisa selesai disempurnakan. "Karena, untuk Raperda BTS tidak ada pasal yang dirubah. Tapi, sistematikanya akan lebih diluruskan, biar keberadaannya lebih terarah," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Nurhayanti. Kata dia, pada dasarnya hanya ada beberapa pasal yang akan disempurnakan, dan hal itu biasa dalam pembentukan Raperda. "Seperti lokasi yang akan dijadikan lahan tambang maupun lokasi ekplorasi," paparnya.
Ditanya soal pengajuan anggaran sebesar 50 miliar, Sekda menegaskan, hal itu salah satu yang masuk dalam penyempurnaan. "Jadi pengajuan anggaran itu-pun termasuk yang disempurnakan," tutur Nurhayanti.

Dihubungi terpisah, anggota Pansus I, Sumarli membenarkan jika Pansus akan melakukan studi-banding ke Kabupaten Lebak untuk melaksanakan penyempurnaan draf Perda Pertambangan tersebut. "Agar draf Perda itu segera tuntas, maka perlu melakukan kunjungan lagi ke daerah lain yang memang sudah menerapkan BUMD ini dengan baik," bebernya.

Sebelumnya, Sumarli menjelaskan pengajuan penyertaan modal sebesar 50 miliar yang dilakukan kalangan eksekutif itu bisa dibilang wajar. Karena, sesuai Undang-undang Nomor. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas (PT) harus ada penyertaan modal paling tidak 50 juta.

"Nah, jika ada pengajuan penyertaan modal sebesar yang diajukan pemerintah, kita harus mempertanyakan dulu, apakah sudah sesuai pada bisnis plan-nya atau tidak," jelasnya,
Namun Sumarli terlihat pesimis dengan batas waktu satu pekan untuk memperbaiki draf yang diusulkan Pemda dalam pembentukan Raperda ini.

Pasalnya, bukan hanya satu pasal saja yang harus direvisi ulang, tetapi masih banyak lagi yang lainnya. "Banyaknya jadual yang harus dibahas dalam Raperda ini, maka saya sangat pesimis bisa tuntas dengan hanya waktu satu minggu," tukasnya. (ded/als)




Sumber : Pakuan Raya 22/02/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.