Ahmad Ru'yat Tersandung Kasus APBD Gate
Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat tersandung kasus APBD Gate, kini nasibnya berada di tangan jaksa. Setelah menuntaskan tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor memiliki kewenangan penuh untuk menahan atau tidak menahan tersangka dalam kasus itu.Rencananya pihak kejaksaan memanggil kembali Achmad Ru’yat hari ini sekitar pukul 09.30 WIB. Memasuki tahap penuntutan. ”Pengambilan langkah seperti itu sekarang sudah bisa dilakukan, tidak perlu lagi izin penahanan dari Presiden RI,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bogor M. Fatria.
Sebelumnya, langkah jaksa untuk melakukan penahanan terhalang Undang-undang (UU) Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004, tepatnya pasal 36. ”Itu berlaku saat tahap penyidikan saja,” tegasnya.
Lantas apa pertimbangan jaksa untuk menentukan? ’’Ada tiga unsur objektif, seperti kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. Sekarang subjektifnya, ini kan kasus korupsi, sedang menjadi sorotan,” jawab Fatria.
Hingga berita ini diturunkan, Senin (7/3) tadi malam, Fatria belum bisa memastikan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. ”Yang jelas, kami akan lakukan sesuai prosedur. Alat bukti sudah dikumpulkan, pengambilan keterangan saksi dan tersangka pun sudah dilakukan,” tandasnya.
Sekedar informasi, alat bukti untuk kasus APBD Gate sekitar Rp 980 juta sudah dikantongi jaksa, kini disimpan dalam rekening penampungan tanpa bunga di Bank BNI. Sebanyak Rp 110 juta merupakan alat bukti dalam berkas Ru’yat. Itu diberikan langsung dari mantan anggota DPRD Kota Bogor 1999-2004 itu, jauh sebelum pemeriksaannya dilakukan.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Advokasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Dardiri mengatakan, Ru’yat akan memenuhi panggilan kedua. ”Sudah menjadi komitmen, kami akan bersikap kooperatif,” terangnya.
Menurut Yusuf, tiga unsur objektif untuk melakukan penahanan terhadap Ru’yat tidak terpenuhi. ”Ya, apa untungnya tindakan itu. Tentu sebaiknya tidak dilakukan penahanan, sehingga tak mengganggu pelayanan publik, karena jabatannya kan Wakil Walikota Bogor,” tandasnya. (jul/als)
Sumber : Jurnal Bogor 08/03/2011
Tidak ada komentar