header_ads

Kepemilikan Saham BUMD Terbuka Bagi Investor

Bupati Bogor Rachmat Yasin mengatakan kepemilikan saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Bogor atau PT Prayoga terbuka untuk kalangan investor.

Namun demikian kepemilikan sa­ham mayoritas tetap akan dikuasai oleh pemerintah daerah Kabupaten Bogor. "Saham bisa dijual ke swasta, yang terpenting saham may­oritas dikuasai oleh pemerin­tah daerah Kabupaten Bogor," ujarnya Bupati Bogor Rachmat Yasin, kepada wartawan usai menghadiri.

Bupati mengaku optimis dengan keberadaan BUMD baru ini dapat menjadi sumber penerimaan, selain juga dapat mengoptimalkan potensi alam. Namun demikian dia mengingatkan agar kelak jika dioperasionalkan perusahaan maka tetap mengedepankan untuk menjaga kelestarian.

"Kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas BUMD un­tuk senantiasa dijaga," kata Bu­pati Bogor usai menghadiri sidang paripuma.

Di bagian lain rapat paripurna tersebut juga menetapkan Reperda pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi yang bertujuan untuk mengefektifkan penggu­naan lahan. Mewujudkan ketertiban dalam segi kesehatan dan keamanan lingkungan.

"Pembangunan dan penggu­naan menara bersama teleko­munikasi, diharapkan dapat membantu menyikapi pesatnya kemajuan teknologi komunikasi yang memerlukan upaya pengawasan dalam pengendaliannya. Daripada itu Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi dilandasi oleh upaya untuk meningkatkan efisiensi biaya dan efisiensi sarana infrastruktur telekomunikasi." Kata Bupati

Rapat Paripurna DPRD tersebut juga sempat mendapat interupsi dari salah satu fraksi di DPRD Kabupaten Bogor, yakni Fraksi Partai Demokrat. Namun interupsi yang meminta dibacakan lagi pandangan fraksi-fraksi itu, ditolak oleh pimpinan sidang lantaran dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) disepakati pandangan fraksi diwakilkan kepada pimpinan Pansus.

Fraksi Partai Demokrat men­gatakan menyetujui Raperda BUMD dan Reperda Men­ara cellular bersama dengan catatan harus ada beberapa hal yang disempurnakan, yakni terkait tentang status perusahaan daerah tersebut.

"Status PT sebagaimana yang ditetapkan dalam Raperda tersebut bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat lyus Djuher kemarin. (ugi/als)



Sumber : Kabupaten Bogor / Pelita 04/03/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.