Kepemilikan Saham BUMD Terbuka Bagi Investor
Bupati Bogor Rachmat Yasin mengatakan kepemilikan saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Bogor atau PT Prayoga terbuka untuk kalangan investor.Namun demikian kepemilikan saham mayoritas tetap akan dikuasai oleh pemerintah daerah Kabupaten Bogor. "Saham bisa dijual ke swasta, yang terpenting saham mayoritas dikuasai oleh pemerintah daerah Kabupaten Bogor," ujarnya Bupati Bogor Rachmat Yasin, kepada wartawan usai menghadiri.
Bupati mengaku optimis dengan keberadaan BUMD baru ini dapat menjadi sumber penerimaan, selain juga dapat mengoptimalkan potensi alam. Namun demikian dia mengingatkan agar kelak jika dioperasionalkan perusahaan maka tetap mengedepankan untuk menjaga kelestarian.
"Kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas BUMD untuk senantiasa dijaga," kata Bupati Bogor usai menghadiri sidang paripuma.
Di bagian lain rapat paripurna tersebut juga menetapkan Reperda pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi yang bertujuan untuk mengefektifkan penggunaan lahan. Mewujudkan ketertiban dalam segi kesehatan dan keamanan lingkungan.
"Pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi, diharapkan dapat membantu menyikapi pesatnya kemajuan teknologi komunikasi yang memerlukan upaya pengawasan dalam pengendaliannya. Daripada itu Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi dilandasi oleh upaya untuk meningkatkan efisiensi biaya dan efisiensi sarana infrastruktur telekomunikasi." Kata Bupati
Rapat Paripurna DPRD tersebut juga sempat mendapat interupsi dari salah satu fraksi di DPRD Kabupaten Bogor, yakni Fraksi Partai Demokrat. Namun interupsi yang meminta dibacakan lagi pandangan fraksi-fraksi itu, ditolak oleh pimpinan sidang lantaran dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) disepakati pandangan fraksi diwakilkan kepada pimpinan Pansus.
Fraksi Partai Demokrat mengatakan menyetujui Raperda BUMD dan Reperda Menara cellular bersama dengan catatan harus ada beberapa hal yang disempurnakan, yakni terkait tentang status perusahaan daerah tersebut.
"Status PT sebagaimana yang ditetapkan dalam Raperda tersebut bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat lyus Djuher kemarin. (ugi/als)
Sumber : Kabupaten Bogor / Pelita 04/03/2011
Tidak ada komentar