Aktifitas Ahmadiyah Dilarang Pemkab Bogor
Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melarang kegiatan Ahmadiyah. Kalau jemaah Ahmadiyath tetap melanggar maka hal itu tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemkab, melainkan menjadi tugas aparat keamanan untuk menertibkan. Disisi lain, wacana untuk membuat Peraturan khusus di tingkat Pemda tidak akan efektif, sebab, masalah peraturan agama itu menjadi urusan pemerintah pusat.
Sedangkan Bupati Bogor , Rahmat Yasin dalam sebuah kesempatan menyatakan, terkait Ahmadiyah sikap Pemkab Bogor sudah jelas yakni melarang seluruh bentuk kegiatannya. "Jangan ada di setiap jengkal tanah di wilayah Bogor ada kegiatan Ahmadiayah," ujarnya.
Sikap itu menurut Bupati jelas akan mengarah pada pembuatan peraturan khusus dan tersendiri sebagai payung hukum untuk melarang kegiatan Ahmadiyah. (ugl/als)
Sumber : Kabupaten Bogor 04/03/2011
Tidak ada komentar