header_ads

Kedudukan Dan Tupoksi

KECAMATAN

Kedudukan :

Kecamatan merupakan Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah yang masing-masing dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah .
Tugas Pokok :
Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan di bidang pemerintahan .
Fungsi :
a.
pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
b.
pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c.
pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
d.
pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
e.
pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan ;
f.
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan ;
g.
pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya ;
h.
pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota ;
i.
penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota .
Struktur Organisasi Kecamatan :
a.
Camat ;
b.
Sekretaris Camat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
2.
Sub Bagian Keuangan .
c.
Seksi Tata Pemerintahan ;
d.
Seksi Sosial ;
e.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum ;
f.
Seksi Ekonomi dan Pembangunan .
Kota Bogor memiliki 6 Kecamatan :
1. Kecamatan Bogor Utara
2. Kecamatan Bogor Selatan
3. Kecamatan Bogor Timur
4. Kecamatan Bogor Barat
5. Kecamatan Bogor Tengah
6. Kecamatan Tanah Sareal

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.