Kedudukan Dan Tupoksi
KECAMATAN Kedudukan :
Kecamatan merupakan Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah yang masing-masing dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah .
Tugas Pokok :
Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan di bidang pemerintahan .
Fungsi :
a.
|
pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
|
b.
|
pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
|
c.
|
pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
|
d.
|
pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
|
e.
|
pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan ;
|
f.
|
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan ;
|
g.
|
pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya ;
|
h.
|
pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota ;
|
i.
|
penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota .
|
a.
|
Camat ;
| |
b.
|
Sekretaris Camat, membawahkan :
| |
| 1. |
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
| |
2.
|
Sub Bagian Keuangan .
| |
c.
|
Seksi Tata Pemerintahan ;
| |
d.
|
Seksi Sosial ;
| |
e.
|
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum ;
| |
f.
|
Seksi Ekonomi dan Pembangunan .
|
1. Kecamatan Bogor Utara
2. Kecamatan Bogor Selatan
3. Kecamatan Bogor Timur
4. Kecamatan Bogor Barat
5. Kecamatan Bogor Tengah
6. Kecamatan Tanah Sareal
Tidak ada komentar