header_ads

Rancangan Perda Wajib Belajar

Pemerintah Kabupaten Bo­gor memfokuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sistem Pendidikan. Peraturan tersebut salah satu diantaranya mewajibkan bagi warga Kabupaten Bogor untuk mengikuti program pendi­dikan tanpa kecuali.

Raperda pendidikan tersebut kini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ka­bupaten Bogor.

Ketua Pansus I DPRD Kabu­paten Bogor, Muhamad Romli mengatakan pembentukan Per­da tersebut sebagai tindaklanjut dari pemberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Pendidikan.

"Dengan dibentuknya perda ini diharapkan pengelolaan dan penyelanggaraan pendidikan di Kabupaten Bogor akan lebih terfokus dan terarah. Serta secara kualitas pendidikan di Kabupat­en Bogor mampu berasing dengan daerah lainnya," kata Muha­mad Romli kemarin.

Menurutnya, Perda ini juga akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemerintah dan war­ga Kabupaten Bogor dalam pros­es penyelengaraan pendidikan.

"Kewajiban pemerintah daerah tersebut diantaranya yakni ten­tang penyediaan anggaran, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta memberikan peluang seluas-luasnya kepada seluruh warga masyarakat, termasuk masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak sesuai yang diatur dalam UUD 45," ungkapnya.

Dia menambahkan Perda ini juga memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat maupun coorporasi untuk memberikan andil bagi pengembangan pen­didikan di Kabupaten Bogor melalui program Coorporate Sosial Responsibility (CSR).

"Selama ini sudah ada beberapa perusahaan yang melaksanakan program CSR, yang beberapa di antaranya terkait bidang pendidikan. Karena itu dengan Perda ini peran mereka akan lebih dioptimalkan lagi," tegasnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabu­paten Bogor ini menyatakan pihaknya akan serius untuk mensukseskan pembentukan terse­but. Sebab Perda ini sangat penting bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Bogor.

"Kami tentu akan kerja ekstra keras untuk membahas Per­da Pendidikan ini," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Pan­sus I, Ruskandi mengatakan ada beberapa hal yang penting un­tuk diperhatikan dalam Pemben­tukan Perda penyelanggaraan pendidikan tersebut diantaran­ya yakni tentang penyebarluasan tenaga pengajar, yang saat ini menjadi persoalan di Kabu­paten Bogor.

"Penyebaran tenaga guru ini masih menjadi persoalan klasik di Kabupaten Bogor. Didaerah-daerah kecamatan di wilayah pinggiran masih banyak sekolah yang kekurangan tenaga guru bahkan masih banyak kepala sekolah yang terpaksa harus mengajar. Sementara di perkotaan jumlah guru lebih banyak. Karena itu Perda ini diharapkan dapat menjadi solusi persoalan tersebut," tegasnya. (ugi/als)



Sumber : Kabupaten Bogor 17/03/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.