Rancangan Perda Wajib Belajar
Pemerintah Kabupaten Bogor memfokuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sistem Pendidikan. Peraturan tersebut salah satu diantaranya mewajibkan bagi warga Kabupaten Bogor untuk mengikuti program pendidikan tanpa kecuali. Raperda pendidikan tersebut kini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bogor, Muhamad Romli mengatakan pembentukan Perda tersebut sebagai tindaklanjut dari pemberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Pendidikan.
"Dengan dibentuknya perda ini diharapkan pengelolaan dan penyelanggaraan pendidikan di Kabupaten Bogor akan lebih terfokus dan terarah. Serta secara kualitas pendidikan di Kabupaten Bogor mampu berasing dengan daerah lainnya," kata Muhamad Romli kemarin.
Menurutnya, Perda ini juga akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemerintah dan warga Kabupaten Bogor dalam proses penyelengaraan pendidikan.
"Kewajiban pemerintah daerah tersebut diantaranya yakni tentang penyediaan anggaran, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta memberikan peluang seluas-luasnya kepada seluruh warga masyarakat, termasuk masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak sesuai yang diatur dalam UUD 45," ungkapnya.
Dia menambahkan Perda ini juga memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat maupun coorporasi untuk memberikan andil bagi pengembangan pendidikan di Kabupaten Bogor melalui program Coorporate Sosial Responsibility (CSR).
"Selama ini sudah ada beberapa perusahaan yang melaksanakan program CSR, yang beberapa di antaranya terkait bidang pendidikan. Karena itu dengan Perda ini peran mereka akan lebih dioptimalkan lagi," tegasnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Bogor ini menyatakan pihaknya akan serius untuk mensukseskan pembentukan tersebut. Sebab Perda ini sangat penting bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten
"Kami tentu akan kerja ekstra keras untuk membahas Perda Pendidikan ini," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus I, Ruskandi mengatakan ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan dalam Pembentukan Perda penyelanggaraan pendidikan tersebut diantaranya yakni tentang penyebarluasan tenaga pengajar, yang saat ini menjadi persoalan di Kabupaten Bogor.
"Penyebaran tenaga guru ini masih menjadi persoalan klasik di Kabupaten
Sumber : Kabupaten Bogor 17/03/2011
Tidak ada komentar