Ahmad Ru'yat Resmi Sebagai Tahanan Kota
Setelah menjalani masa penahanan selama lebih dari satu bulan, Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat, resmi menjadi tahanan kota. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dipimpin oleh Joko Siswanto, mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Penangguhan penahanan dipenuhi majelis hakim yang beranggotakan Azhar dan Iskandar. Berdasarkan surat permohonan penangguhan dari keluarga besar dan isteri serta Walikota Bogor Diani Budiarto sebagai penjamin, Ru’yat resmi menjadi tahanan kota terhitung sejak 11 April 2011.
Berdasarkan surat keputusan No. W11.UI/1125/HN.02.02/IV/2011, status Ru’yat berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Demikian keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua majelis Hakim Tipikor Bandung Joko Siswanto dalam persidangan di Bandung, Senin (11/4/2011).
Putusan ini disambut dengan rasa syukur oleh Ru’yat dan Triami Sofia isterinya, yang setia mendampingi selama proses persidangan. “Alhamdulilah, saya merasa bersyukur dengan putusan majelis hakim Tipikor,” ujarnya seusai persidangan.
Ru’yat yang ditahan sejak 8 Maret lalu, kini bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Minggu depan, (18/4/2011) sidang kembali akan digelar dengan agenda sidang pembacaan putusan sela.
Sebelumnya, Ru’yat mendekam dalam penjara karena tersangkut kasus dugaan korupsi dana APBD gate senilai Rp 6,2 miliar semasa dia menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bogor. Kasus ini terkait pengadaan kegiatan anggota dewan yang melibatkan 45 mantan anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004.
Kasus
Terlibat kasus korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp 6,8 miliar Achmad Ru’yat ditahan. Wakil Walikota Bogor ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Paledang, Kota Bogor.
Politisi PKS itu resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri (Kejari) Bogor, pada pukul 13:30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Bogor Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Ru’yat menempati ruangan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Blok A LP Kelas II A Paledang. (arw/dian/yan/als)
Sumber Kota Bogor 11/4/2011
Tidak ada komentar