Komisi C DPRD Kota Pertanyakan Kontrak Lahan TPA Galuga
Guna memastikan perpanjangan kontrak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Komisi C DPRD Kabupaten Bogor menyambangi Balaikota Bogor, Senin (11/4/2011).Dipimpin ketua Rombongan Wawan Risdiawan selaku Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, kunjungan kerja bertujuan untuk mencari solusi terbaik masalah persampahan di Kota maupun Kabupaten Bogor.
Kunjungan kerja yang digelar di Ruang Rapat III Balaikota Bogor dihadiri oleh sepuluh anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, diantaranya adalah Andry Yudha Wirasakti, Rasim Kusba, Albiner Banjarnahor, Husnul Chotimah, Kamal Suparman, Wawan Hikal Kurdi, Eko Syaiful Rohman, H. Andi dan Permadi.
Turut hadir dalam rombongan Kepala Desa Galuga Endang Sudjana, Camat Cibungbulang Setiawan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Rosadi Saparudin, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Rahmat Rasidi.
Rombongan diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan dan didampingi oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor Erna Hernawati yang baru dilantik pekan lalu.
Wawan mengatakan bahwa pihak Komisi C sebelumnya telah melakukan survei ke lokasi TPA, namun hingga kini pihaknya mengaku belum bisa memastikan apakah permohonan perpanjangan kontrak TPA Galuga yang akan berakhir 11 Juni mendatang.
“Ke depan kita akan mencari solusi terbaik baik Kota maupun Kabupaten Bogor. Kita sama-sama sadulur (bersaudara). Hanya mohon maaf, informasi yang kami terima bahwa MoU yang pernah disepakati sebelumnya nampaknya masih banyak yang harus dievaluasi,” papar Wawan.
Termasuk diantaranya, lanjut Wawan, perihal kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah Kota Bogor. Seperti pengelolaan air limbah,penyediaan air bersih, pengobatan gratis bagi warga sekitar hingga perbaikan jalan dan lampu penerang jalan.
“Sudah didiskusikan oleh Kabupaten Bogor agar TPA jadi kewajiban bersama antar Kabupaten dan Kota. Kita ingin mengkaji sebelum draft MoU kami sepakati,” tambah Wawan.
Hasil pertemuan ini, tambah Wawan, akan menjadi bahan apakah nanti Galuga diperpanjang atau tidak. (dian/als)
Sumber : Kota Bogor 12/4/2011
Foto: Matanews
Kunjungan kerja yang digelar di Ruang Rapat III Balaikota Bogor dihadiri oleh sepuluh anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, diantaranya adalah Andry Yudha Wirasakti, Rasim Kusba, Albiner Banjarnahor, Husnul Chotimah, Kamal Suparman, Wawan Hikal Kurdi, Eko Syaiful Rohman, H. Andi dan Permadi.
Turut hadir dalam rombongan Kepala Desa Galuga Endang Sudjana, Camat Cibungbulang Setiawan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Rosadi Saparudin, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Rahmat Rasidi.
Rombongan diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan dan didampingi oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor Erna Hernawati yang baru dilantik pekan lalu.
Wawan mengatakan bahwa pihak Komisi C sebelumnya telah melakukan survei ke lokasi TPA, namun hingga kini pihaknya mengaku belum bisa memastikan apakah permohonan perpanjangan kontrak TPA Galuga yang akan berakhir 11 Juni mendatang.
“Ke depan kita akan mencari solusi terbaik baik Kota maupun Kabupaten Bogor. Kita sama-sama sadulur (bersaudara). Hanya mohon maaf, informasi yang kami terima bahwa MoU yang pernah disepakati sebelumnya nampaknya masih banyak yang harus dievaluasi,” papar Wawan.
Termasuk diantaranya, lanjut Wawan, perihal kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah Kota Bogor. Seperti pengelolaan air limbah,penyediaan air bersih, pengobatan gratis bagi warga sekitar hingga perbaikan jalan dan lampu penerang jalan.
“Sudah didiskusikan oleh Kabupaten Bogor agar TPA jadi kewajiban bersama antar Kabupaten dan Kota. Kita ingin mengkaji sebelum draft MoU kami sepakati,” tambah Wawan.
Hasil pertemuan ini, tambah Wawan, akan menjadi bahan apakah nanti Galuga diperpanjang atau tidak. (dian/als)
Sumber : Kota Bogor 12/4/2011
Foto: Matanews
Tidak ada komentar