Kota Bogor Masih Membutuhkan TPA Galuga
Sinyalemen kontrak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga akan diperpanjang semakin kuat. Hal ini mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi C DPRD Kabupaten Bogor ke Balaikota Bogor.Rombongan dipimpin oleh ketua Rombongan Wawan Risdiawan selaku Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Senin (11/4/2011), bertemu langsung dengan Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan di di Ruang Rapat III Balaikota Bogor.
Hal ini dinyatakan oleh Zainul Mutaqin dari Fraksi Gerakan Amanat Bintang Persatuan. Selaku Ketua Pansus Galuga DPRD Kota Bogor Zainul mengatakan bahwa pihaknya menyetujui diperpanjang kotrak kerjasama penggunaan Galuga sebagai TPA.“Tapi ada rekomendasi,” ujarnya dalam kunjungan kerja Komisi C DPRD Kabupaten Bogor.
Kunjungan kerja dihadiri oleh sepuluh anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, diantaranya adalah Andry Yudha Wirasakti, Rasim Kusba, Albiner Banjarnahor, Husnul Chotimah, Kamal Suparman, Wawan Hikal Kurdi, Eko Syaiful Rohman, H. Andi dan Permadi.
Turut hadir dalam rombongan Kepala Desa Galuga Endang Sudjana, Camat Cibungbulang Setiawan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Rosadi Saparudin, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Rahmat Rasidi.
Rombongan diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan dan didampingi oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor Erna Hernawati yang baru dilantik pekan lalu.
Menurut Zainul, setelah pertemuan antara pansus dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor dan dinas terkait, pansus meyakini kerja sama akan berlanjut. Menurutnya bukan masalah puas atau tidak puas.”Ketika Nambo belum selesai, tidak ada pilihan selain Galuga yang berjalan,” ujar Zainul.
Ia menyakini sebagai ketua pansus, pansus Galuga akan mensetujui perpanjangan kontrak tersebut. Dengan catatan dan rekomendasi yang harus dimasukkan ke dalam perjanjian. Hingga kini, akunya, pihak legislatif belum menemukan alasan untuk tidak mensetujui diperpanjang kontrak Galuga.
“Kami belum ada solusi lain selain Galuga. Bila kami tidak setuju, maka kami membuka rumah kami sendiri untuk menjadi tempat sampah,” lanjut Zainul.
Sejumlah catatan penting yang harus dilakukan bila Galuga akan dilanjutkan kontrak penggunaan lahan sebagai TPA. Seperti yang dikatakan oleh Kepala BLH Rahmat Rashidi. Rahmat meminta agar DKP Kota Bogor mengajukan ijin pembuangan air limbah ke Bupati. Selain itu, tentunya limbah yang akan dibuang, baku mutunya harus memenuhi persyaratan.
“Ada yang namanya ijin pembuangan air limbah. Diajukan saja ijinnya. Licit yang sudah diolah agar bisa dibuang harus mendapat ijin dari Bupati dan memenuhi standar baku mutu,” tambah Rahmat.
Rahmat juga mensarankan agar lahan TPA tetap 9,8 Hektar. Di luar itu, pengelola dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor wajib menjadikan lahan sebagai Buffer Zone. “Kita hijaukan agar tidak mengenai sawah dan masyarakat,” jelas Rahmat.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bogor juga menekankan pentingnya pembebasan lahan warga 11,7 H yang terkena longsor akhir Febuari 2010 lalu. “Soal tanah yang longsor harus disiapkan. Warga yang kena longsor harus diganti,” sorot Permadi.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan memastikan pembayaran lahan warga yang tertimpa longsoran sampah sudah disiapkan dananya. Namun anggaran 2011 baru menganggarkan pembayaran sekitar 8,3 Hektar.
Sisanya akan dibayarkan sekitar bulan Juli 2011 setelah dilakukan perubahan anggaran. Untuk itu, pihaknya meminta agar Kepala Desa Galuga mengingatkan warga agar melengkapi surat tanah dan pembayaran PBB. (dian/als)
Sumber: Kota Bogor 11/4/2011
Hal ini dinyatakan oleh Zainul Mutaqin dari Fraksi Gerakan Amanat Bintang Persatuan. Selaku Ketua Pansus Galuga DPRD Kota Bogor Zainul mengatakan bahwa pihaknya menyetujui diperpanjang kotrak kerjasama penggunaan Galuga sebagai TPA.“Tapi ada rekomendasi,” ujarnya dalam kunjungan kerja Komisi C DPRD Kabupaten Bogor.
Kunjungan kerja dihadiri oleh sepuluh anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, diantaranya adalah Andry Yudha Wirasakti, Rasim Kusba, Albiner Banjarnahor, Husnul Chotimah, Kamal Suparman, Wawan Hikal Kurdi, Eko Syaiful Rohman, H. Andi dan Permadi.
Turut hadir dalam rombongan Kepala Desa Galuga Endang Sudjana, Camat Cibungbulang Setiawan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Rosadi Saparudin, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Rahmat Rasidi.
Rombongan diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan dan didampingi oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor Erna Hernawati yang baru dilantik pekan lalu.
Menurut Zainul, setelah pertemuan antara pansus dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor dan dinas terkait, pansus meyakini kerja sama akan berlanjut. Menurutnya bukan masalah puas atau tidak puas.”Ketika Nambo belum selesai, tidak ada pilihan selain Galuga yang berjalan,” ujar Zainul.
Ia menyakini sebagai ketua pansus, pansus Galuga akan mensetujui perpanjangan kontrak tersebut. Dengan catatan dan rekomendasi yang harus dimasukkan ke dalam perjanjian. Hingga kini, akunya, pihak legislatif belum menemukan alasan untuk tidak mensetujui diperpanjang kontrak Galuga.
“Kami belum ada solusi lain selain Galuga. Bila kami tidak setuju, maka kami membuka rumah kami sendiri untuk menjadi tempat sampah,” lanjut Zainul.
Sejumlah catatan penting yang harus dilakukan bila Galuga akan dilanjutkan kontrak penggunaan lahan sebagai TPA. Seperti yang dikatakan oleh Kepala BLH Rahmat Rashidi. Rahmat meminta agar DKP Kota Bogor mengajukan ijin pembuangan air limbah ke Bupati. Selain itu, tentunya limbah yang akan dibuang, baku mutunya harus memenuhi persyaratan.
“Ada yang namanya ijin pembuangan air limbah. Diajukan saja ijinnya. Licit yang sudah diolah agar bisa dibuang harus mendapat ijin dari Bupati dan memenuhi standar baku mutu,” tambah Rahmat.
Rahmat juga mensarankan agar lahan TPA tetap 9,8 Hektar. Di luar itu, pengelola dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor wajib menjadikan lahan sebagai Buffer Zone. “Kita hijaukan agar tidak mengenai sawah dan masyarakat,” jelas Rahmat.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bogor juga menekankan pentingnya pembebasan lahan warga 11,7 H yang terkena longsor akhir Febuari 2010 lalu. “Soal tanah yang longsor harus disiapkan. Warga yang kena longsor harus diganti,” sorot Permadi.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan memastikan pembayaran lahan warga yang tertimpa longsoran sampah sudah disiapkan dananya. Namun anggaran 2011 baru menganggarkan pembayaran sekitar 8,3 Hektar.
Sisanya akan dibayarkan sekitar bulan Juli 2011 setelah dilakukan perubahan anggaran. Untuk itu, pihaknya meminta agar Kepala Desa Galuga mengingatkan warga agar melengkapi surat tanah dan pembayaran PBB. (dian/als)
Sumber: Kota Bogor 11/4/2011
Tidak ada komentar