header_ads

KPK Terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Di Bogor

Berdasarkan pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah 91,45% pejabat di lingkungan Pemerintah yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pelaporan LHKPN tersebut sudah menjadi kewajiban pejabat sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Demikian dijelaskan petugas KPK Wahyudi dalam Sosialisasi LHKPN dan Gartifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor di Ruang Rapat III Balaikota Bogor, Selasa (26/4/2011).

Menurut Wahyudi, di tingkat Nasional, Propinsi Jawa Barat menduduki ranking teratas dalam kepatuhan melaporkan LHKPN. Tercatat sudah 71,38% pejabat di lingkungan Provinsi Jabar yang telah melaporkan LHKPN.

Sebelumnya Walikota Bogor Diani Budiarto telah mengeluarkan SK perihal penetapan wajib lapor harta kekayaan penyelenggara negara bagi pejabat di lingkungan pemerintah Kota Bogor. Dalam SK dengan nomor 800.45-111 Tahun 2011 itu Diani mewajibkan para pejabat menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Para pejabat diwajibkan melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki sebelum, selama dan setelah memangku jabatan. Pelaporan sebelum atau setelah menduduki jabatan dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah resmi menduduki atau menyerahkan jabatannya. Bila mangkir, maka pejabat ybs. akan dikenakan sanksi sesuai PP No. 53/2010 tentang disiplin PNS.

Dalam SK tersebut juga disebutkan, sedikitnya terdapat 34 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang wajib melaporkan kekayaannya, mulai dari Walikota Bogor, Wakil Walikota Bogor, Sekretaris Daerah, level asisten, staf ahli, Inspektur, Kepala Dinas, Badan, Satuan, direktur utama BUMD, hingga auditor. (dian/als)



Sumber : Kota Bogor 25/4/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.