header_ads

Kunjungan kerja Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Selatan tentang Pendidikan dan Perizinan

Kunjungan kerja yang dilaksanakan di Ruang Rapat I dari rombongan anggota DPRD Komisi A Kabupaten Lampung Tengah dan rombongan Anggota DPRD Komisi D Kabupaten Lampung selatan. Dalam rapat tersebut rombongan membahas mengenai pendidikan dan perizinan.(20/4)

Agustian A. Abdullah, anggota komisi A selaku ketua rombongan Lampung Tengah membahas mengenai studi kelayakan lima Raperda tentang Perizinan. “Perizinan yang akan di Raperdakan ialah perizinan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Trayek, Izin Minuman Beralkohol serta Izin Budidaya Sarang Wallet”.

Dalam pembahasannya, perwakilan DPKBD Kabupaten Bogor memaparkan total pendapatan yang dihasilkan dari sektor perizinan. pendapatan yang diperoleh dari sektor IMB, Pemerintah Kab. Bogor mendapatkan 60 Milyar. Hal ini dikarenakan banyaknya para pengusaha property perumahan yang ingin menjalankan bisnisnya di wilayah Kabupaten Bogor.

Berbeda dengan Rombongan Anggota DPRD Komisi D, Kabupaten Lampung Selatan yang diketuai oleh Antonie, Wakil Ketua DPRD& Kordinator Komisi D Kabupaten Lampung Selatan, tujuan melakukan kunjungan kerja adalah untuk membahas mengenai Perda Penyelenggaraan Pendidikan.

Menurut Didi Kurnia, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Perda yang sudah dibuat di Kabupaten Bogor sekarang tinggal menunggu diparipurnakan. “ Latar belakang dibentuknya Perda Peneyelngaraan Pendidikan berasal dari tiga aspek, yang yaitu aspek fisiologis, aspek sosiologis dan aspek yuridis”, Jelas Didi.

Ia juga menambahkan bahwa setelah perda diterbitkan, Bupati harus mengeluarkan 22 Peraturan Bupati serta 1 Keputusan Bupati tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai implementasi dari perda tersebut.

Pendidikan agama menjadi penopang utama para anak-anak untuk menjalani kehidupan. Namun sangat disayangkan pendidikan agama Islam yang diajarkan disekolah waktunya sangat terbatas. “Kalau dihitung-hitung, dalam setahun anak-anak sekolah belajar agama hanya 48 jam saja.” Jelas Didi.

Pemerintah Kabupaten Bogor mensosialisasikan Perda No.11 Tahun 2010 tentang Diniyah dan Takmiliyah. Pendidikan Diniyah dan Takmiliyah ini mempunyai program untuk menambah waktu belajar agama Islam di sekolah formal dan nonformal. Program Pendidikan Diniyah dan Takmiliyah ini sudah bekerja sama dengan MUI Kabupaten Bogor.

“ jadi kita bekerja sama dengan MUI untuk membentuk tim pengajar agama, dan dilatih kemudian kita turunkan ke sekolah-sekolah untuk menjadi pengajar agama Islam.” Tambah Kepala Dinas Pendidikan, Didi Kurnia. (als)



Sumber : Kabupaten Bogor 21/4/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.