Bahan Baku Air PDAM Tirta Kahuripan Menyusut
Bahan baku air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor yang bersumber dari Ciburial, Ciomas, kian menyusut.
Penyusutan terjadi karena gangguan lingkungan seperti penebangan kayu di daerah hulu dan penyedotan air bawah tanah secara besar-besaran oleh sejumlah industri
Hal ini dikemukakan Direktur PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Hadi Mulya Asmat, saat melakukan kunjungan ke sumber mata air Ciburial di Desa Pegelaran, Kecamatan Ciomas, Selasa (24/5/2011).
“Pada tahun 1995 terhitung jumlah air 616 liter per detik, sedangkan tahun 2011 ini jumlahnya menurun tajam hingga mencapai 480 liter per detik. Sehingga dengan adanya rasa memiliki, dengan sendirinya warga akan menjaga kelestarian alam di lingkungan sumber mata air Ciburial,” kata Hadi.
Agar tidak terjadi krisis air, kata Hadi, PDAM terus melakukan penghijauan di sekitar sumber mata air yang ada di Kabupaten Bogor.
“Sumber mata air ini bukan hanya tanggung jawab PDAM, tapi juga tanggung jawab bersama. Karena jika masyarakat tidak ikut bertanggungjawab maka tidak hanya kualitas air akan menurun tetapi juga akan terjadi krisis air,” jelasnya.
Ditemukan Aktifitas Galian Pasir
Masih adanya beberapa aktifitas galian pasir disekitar area sepuluh sumber mata air Ciburial disinyalir menjadi salahsatu penyebab kerusakan lingkungan.
Pemantauan beritabogor didampingi petugas instalasi dilokasi terlihat jelas adanya lubang galian pasir berukuran besar dan sedang akibat aktifitas penambang. Meski belum jelas terungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan dampaknya.
"Perlu tindak tegas mengingat kawasan sumber mata air Ciburial tersebut sudah sejak tahun 1992 menjadi pasokan air terbesar yang dimanfaatkan warga Bogor dan sekitarnya," Kata Syarifudin B, Sekretaris Pemerhati Lingkungan Hidup WKPK kepada beritabogor, kemarin.
Menurutnya Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 4 Tahun 1982) dapat memberatkan pelanggar penambangan golongan C (pasir dan batu) dijerat dengan UU Lingkungan (pasal 22 (2) Undang-Undang Lingkungan, juncto pasal 64 KUHP). =als.
foto: ilustrasi galian pasir
Penyusutan terjadi karena gangguan lingkungan seperti penebangan kayu di daerah hulu dan penyedotan air bawah tanah secara besar-besaran oleh sejumlah industri
Hal ini dikemukakan Direktur PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Hadi Mulya Asmat, saat melakukan kunjungan ke sumber mata air Ciburial di Desa Pegelaran, Kecamatan Ciomas, Selasa (24/5/2011).
“Pada tahun 1995 terhitung jumlah air 616 liter per detik, sedangkan tahun 2011 ini jumlahnya menurun tajam hingga mencapai 480 liter per detik. Sehingga dengan adanya rasa memiliki, dengan sendirinya warga akan menjaga kelestarian alam di lingkungan sumber mata air Ciburial,” kata Hadi.
Agar tidak terjadi krisis air, kata Hadi, PDAM terus melakukan penghijauan di sekitar sumber mata air yang ada di Kabupaten Bogor.
“Sumber mata air ini bukan hanya tanggung jawab PDAM, tapi juga tanggung jawab bersama. Karena jika masyarakat tidak ikut bertanggungjawab maka tidak hanya kualitas air akan menurun tetapi juga akan terjadi krisis air,” jelasnya.
Ditemukan Aktifitas Galian Pasir
Masih adanya beberapa aktifitas galian pasir disekitar area sepuluh sumber mata air Ciburial disinyalir menjadi salahsatu penyebab kerusakan lingkungan.
Pemantauan beritabogor didampingi petugas instalasi dilokasi terlihat jelas adanya lubang galian pasir berukuran besar dan sedang akibat aktifitas penambang. Meski belum jelas terungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan dampaknya.
"Perlu tindak tegas mengingat kawasan sumber mata air Ciburial tersebut sudah sejak tahun 1992 menjadi pasokan air terbesar yang dimanfaatkan warga Bogor dan sekitarnya," Kata Syarifudin B, Sekretaris Pemerhati Lingkungan Hidup WKPK kepada beritabogor, kemarin.
Menurutnya Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 4 Tahun 1982) dapat memberatkan pelanggar penambangan golongan C (pasir dan batu) dijerat dengan UU Lingkungan (pasal 22 (2) Undang-Undang Lingkungan, juncto pasal 64 KUHP). =als.
foto: ilustrasi galian pasir
Tidak ada komentar