Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang akan diperingati, Selasa 31 Mei 2011, Dinas Kesehatan Kota Bogor menggelar aksi simpatik dengan mendatangi sejumlah rumah makan di Kawasan Jalan Pajajaran Kota Bogor, Senin (30/5/2011).
Aksi simpatik Dinas Kesehatan dilakukan bersama dengan Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bagian Hukum, Bagian Humas, dan LSM No Tobacco Community (No TC). Aksi dipimpin Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor Nurkania.
Sedikitnya ada 7 rumah makan yang didatangi petugas. Dalam aksi simpatik tersebut petugas mendatangi setiap rumah makan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tidak merokok di area KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
Belasan pengunjung rumah makan kepergok merokok diarea rumah makan, Terhadap mereka petugas memintanya untuk mematikan rokok yang sedang diisapnya, dan menukarkan dengan sebuah permen.
Selain melakukan peneguran terhadap warga yang merokok diarea KTR, pada kesempatan tersebut petugas menempelkan stiker KTR di dinding rumah makan yang menjadi sasaran aksi simpatik.
Pada umumnya pengelola rumah makan yang menjadi sasaran aksi simpatik mengerti setelah diberikan arahan petugas bahwa perokok didalam ruangan melanggar Perda No : 12 Tahun 2009 tentang KTR. Seperti diungkapkan Anto penanggung jawab Rumah Makan de Leuit di Kawasan Jalan Ciheuleut Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.
“ Kita siap mendukung aturan KTR di Kota Bogor, asalkan semua rumah makan di Kota Bogor juga menerapkan aturan sama, “ ujar Anto.
Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bogor Nanik Widayani, kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak merokok. “ Silahkan merokok asalkan dikawasan yang bukan KTR, “ katanya.
Terkait HTTS tingkat Kota Bogor Naniek mengatakan, puncak peringatan HTTS tingkat Kota Bogor akan digelar di Balaikota Bogor pada Selasa 31 Mei 2011. Pada kesempatan HTTS, akan dimusnahkan puntung rokok hasil barang bukti dari para pelanggar KTR yang diajukan dalam sidang tipiring (tindak pidana ringan).
Sedangkan hasil denda yang diperoleh dari pelanggar KTR dalam sidang tipiring, lanjut Naniek, dari 8 kali sidang tipiring sejak tahun 2010 hingga Mei 2011, didapatkan sebesar Rp2,46 juta. “ Oleh pihak Kejaksaan denda tersebut telah disetorkan ke Kas Negara, “ kata Naniek.
Selain itu, bertepatan dengan HTTS akan dilakukan penandatanganan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Bogor, dan Perguruan Tinggi, sebagai bentuk komitmen penegakan KTR di lembaganya. (yan/lan/als)
Sumber : Kota Bogor 30/5/2011
Sedikitnya ada 7 rumah makan yang didatangi petugas. Dalam aksi simpatik tersebut petugas mendatangi setiap rumah makan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tidak merokok di area KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
Belasan pengunjung rumah makan kepergok merokok diarea rumah makan, Terhadap mereka petugas memintanya untuk mematikan rokok yang sedang diisapnya, dan menukarkan dengan sebuah permen.
Selain melakukan peneguran terhadap warga yang merokok diarea KTR, pada kesempatan tersebut petugas menempelkan stiker KTR di dinding rumah makan yang menjadi sasaran aksi simpatik.
Pada umumnya pengelola rumah makan yang menjadi sasaran aksi simpatik mengerti setelah diberikan arahan petugas bahwa perokok didalam ruangan melanggar Perda No : 12 Tahun 2009 tentang KTR. Seperti diungkapkan Anto penanggung jawab Rumah Makan de Leuit di Kawasan Jalan Ciheuleut Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.
“ Kita siap mendukung aturan KTR di Kota Bogor, asalkan semua rumah makan di Kota Bogor juga menerapkan aturan sama, “ ujar Anto.
Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bogor Nanik Widayani, kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak merokok. “ Silahkan merokok asalkan dikawasan yang bukan KTR, “ katanya.
Terkait HTTS tingkat Kota Bogor Naniek mengatakan, puncak peringatan HTTS tingkat Kota Bogor akan digelar di Balaikota Bogor pada Selasa 31 Mei 2011. Pada kesempatan HTTS, akan dimusnahkan puntung rokok hasil barang bukti dari para pelanggar KTR yang diajukan dalam sidang tipiring (tindak pidana ringan).
Sedangkan hasil denda yang diperoleh dari pelanggar KTR dalam sidang tipiring, lanjut Naniek, dari 8 kali sidang tipiring sejak tahun 2010 hingga Mei 2011, didapatkan sebesar Rp2,46 juta. “ Oleh pihak Kejaksaan denda tersebut telah disetorkan ke Kas Negara, “ kata Naniek.
Selain itu, bertepatan dengan HTTS akan dilakukan penandatanganan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Bogor, dan Perguruan Tinggi, sebagai bentuk komitmen penegakan KTR di lembaganya. (yan/lan/als)
Sumber : Kota Bogor 30/5/2011
Tidak ada komentar