header_ads

Pembangunan dan Pengelolaan Sebagian Tanah RPH Bubulak Sesuai Prosedural

Kerjasama Pemerintah Kota Bogor dengan PT Speedtrust Berkah Persada tentang Pembangunan dan Pengelolaan Sebagian Tanah di RPH Bubulak sudah prosedural.

Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Bogor, Ida Priatni SH, menanggapi pandangan anggota Komisi B DPRD Kota Bogor yang menyatakan kerjasama tersebut telah melanggar prosedur, karena tidak ada izin dari DPRD.

“Sebelum kerjasama itu disepakati, kami sudah berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri RI,” katanya. Pada konsultasi tersebut diperoleh penjelasan, kerjasama pemanfaatan aset barang milik daerah memang tidak memerlukan izin DPRD.

Izin dimaksud diperlukan hanya dalam konteks pemindahtanganan aset/barang milik daerah, melalui mekanisme jual beli, hibah, tukar menukar dan penyertaan modal daerah.

Sedangkan dalam konteks pemanfaatan aset seperti sewa, pinjam pakai, bangunan guna serah dan bangunan serah guna serta kerjasama pemanfaatan, tidak memerlukan persetujuan DPRD.

Ketentuan tersebut adalah ketentuan yang tertuang di dalam Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan turunan dari PP Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 6 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Mengenai PP 50 Tahun 2007 yang dianggap telah dilanggar, menurut Ida adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat umum tentang tatacara pelaksanaan kerjasama daerah..

Sedangkan untuk kerjasama bidang barang/aset daerah, harus merujuk pada perundangan yang bersifat khusus, yaitu PP Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 6 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang kemudian dilengkapi dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ida juga menjelaskan, Panitia Lelang BGS TPH Terpadu Bubulak sudah menempuh tahapan sebagaimana diamanatkan PP 6/2006 jo PP38/2008 dan Permendagri 17/2007, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pemenang lelang.

“Semua itu dilengkapi bukti-bukti surat, hasil studi kelayakan, berita acara, dokumen lelang dan hasil penaksiran,” tambahnya. (nan/als)



Sumber : Bagian Hukum Sekdakot Bogor 10/6/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.