header_ads

Puluhan Vila Kawasan Desa Sukadamai Tanpa IMB

Puluhan vila-vila di Desa Sukadamai, Sukamakmur, yang dibangun tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB),akan dibabat instansi terkait. Vila yang umumnya dimiliki warga luar Sukamakmur itu, berdiri di atas lahan bekas perkebunan karet PTP XI.

"Seingat saya, vila-vila itu mulai bermunculan setelah gencar diberitakan akan dibangun Jalur Puncak II yang tembus hingga Cianjur. Warga dari luar Sukamakmur berduyun-duyun membangun vila. Di antaranya cukup mewah," kata Imol, salah seorang warga Sukamakmur, kemarin.

Pertumbuhan vila-vila itu sendiri semakin meningkat setelah dimulainya pembangunan Jalan Poros Tengah Timur yang menghubungkan Sentul dengan Sukamakmur. Jalan Poros Tengah Timur merupakan nama lain dari Jalur Puncak II. "Begitu pembangunan jalan tersebut dimulai, peningkatannya termasuk cukup pesat," terangya.

Bagi warga sendiri, menurut beberapa warga lainnya, kehadiran sejumlah vila-vila itu tidak terlalu masalah. Pasalnya, mereka meyakini seiring dengan kehadiran sejumlah vila-vila itu, perkembangan wilayah Sukamakmur akan mengalami peningkatan. Dengan demikian diharapkan kesejahteraan masyarakat akan ikut meningkat.

"Apalagi Sukamakmur sangat tepat dijadikan sebagai objek wisata. Karenanya, kehadiran vila-vila tersebut adalah sangat wajar. Bagi warga, semakin banyak sarana pendukung wisata di Sukamakmur akan lebih baik," ujarnya.

Pengawas Bangunan wilayah Kecamatan Sukamakmur Daniel, membenarkan vila-vila itu seluruhnya tak memiliki IMB"Kita sudah lakukan inventarisasi, hampir semua tidak memiliki IMB. Maka dari itu, kita akan mengambil tindakan tegas," jelasnya.

Tindakan tegas itu menurut Daniel akan diawali dengan pemberian surat peringatan kepada pemilik bangunan. Mereka akan diminta untuk melengkapi IMB bangunannya. Jika tidak, maka tidak tertutup kemungkinan akan diambil tindakan tegas berupa pembongkaran paksa sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ada mekanisme yang akan ditempuh dalam mengambil tindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB. Kita akan tempuh itu dan akan kita ambil tindakan tegas," imbuhnya.
Sekretaris Desa Sukadamai Ihsan Suherman yang dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan vila di wilayahnya, menyatakan tidak tahu menahu dengan keberadaan bangunan tersebut.

Menurutnya, pihaknya belum pernah mengeluarkan ijin apapun untuk pembangunan vila itu. "Saya tidak tahu. Apalagi perijinannya. Tanya saja ke perusahaan yang memiliki hak guna usaha atas lahan itu. Mereka yang berkompeten menjelaskan masalah tersebut. Yang jelas kantor desa belum pernah menerbitkan surat ijin," tambahnya. (edi/jan/als)






Sumber : Pakuan Raya 8/6/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.