Vila Liar Akan Dibongkar

Menurut Komandan Regu Polisi Hutan (Danru Polhutan) KPH Perhutani, Hendrakusuma, saat ini baru 7 dari 17 vila liar di Cipamingkis yang disegel untuk kemudian dibongkar.
"Masih satu kawasan di Curug Ciherang, dimana dibangun vila di atas tanah negara," ujarnya saat ditemui Radar Bogor usai pelantikan dan serah terima jabatan pejabat KPH Perhutani, belum lama ini.
la menegaskan, pembongkaran harus dilakukan, mengingat kawasan tersebut memiliki fungsi sebagai hutan lindung bagi kawasan Jabodetabek. Sehingga, keberadaannya sangat penting untuk mencegah banjir. Terkait penyegelan, pihaknya akan menerjunkan personel dalam jumlah besar. Itu untuk mengantisipasi perlawanan maupun gesekan dengan pemilik vila.
"Meski saat operasi pertama tidak terjadi bentrokan dengan petugas, kami ingin penyegelan berjalan lancar," tandasnya.
Kepala Urusan Tanaman dan Pemeliharaan KPH Perhutani, Wawan menambahkan, setelah seluruh bangunan dibongkar dilokasi itu akan ditanami pohon pinus yang getahnya bisa dimanfaatkan oleh penduduk setempat.
Persoalan Lama
Kebanyakan, pemilik vila berasal dari warga luar Bogor. Mereka memilih Cipamingkis karena selain menjadi kawasan objek pariwisata, juga memiliki pemandangan indah di sepanjang hutan yang juga berfungsi sebagai hutan lindung itu.
Administratur KPH Perhutani, Asep Rusnandar mengatakan, penyegelan ini dilakukan berdasarkan perintah dari Perum Perhutani Provinsi Jawa Barat, tentang perlindungan terhadap kawasan hutan lindung milik negara. "Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata 17 bangunan di Cipamingkis tidak berizin dan dibangun di dalam hutan lindung," ujarnya.
Asep menegaskan, kawasan Hutan Cipamingkis sebenarnya menjadi hutan penyangga bagi Jakarta yang dikenal dengan sebutan Bogor, Puncak dan Cianjur (Bopuncur), sehingga keberadannya tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun.
“Namun, mereka (pemilik vila) justru melakukan pelanggaran dengan membangun sesuatu di atas tanah Cipamingkis,” jelasnya. (nday)
Tidak ada komentar