BOS Belum Penuhi Kebutuhan Sekolah

Dana dari pos Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana dari pos Dana Alokasi Khusus (DAK) belum bisa memenuhi kebutuhan semua mata pelajaran siswa.
“Dana BOS bisa untuk membeli buku teks tapi untuk ditempatkan di perpustakaan. Dari dana DAK memang ada bagian untuk pengadaan buku. Namun belum bisa memenuhi semua buku, karena baru beberapa judul,” kata Pengamat Pendidikan Brahma Sunatha ketika ditemui Radio Sipatahunan Rabu, (5/7/2011).
Brahma menuturkan, hingga saat ini dana BOS buku yang pernah dijanjikan oleh pemerintah belum juga pas diperuntukan. Pihaknya pun belum mendapatkan informasi yang jelas dari dinas pendidikan.
”Memang sebelumnya pernah disosialisasikan. Dijanjikan pada tahun ajaran baru ini, akan ada dana BOS buku yang akan disalurkan dibeberapa sekolah. Namun, hingga kini belum ada kejelasan,” katanya.
Makanya wali murid diharapkan bisa menggontrol buku diluar dana BOS, diluar buku paket yang sudah ada di sekolah. Namun dia mengingatkan, guru atau pihak sekolah dilarang mengkoordinir pembelian buku dan foto copi buku.
Karena hal itu menyalahi aturan. Pembelian buku murni oleh siswa lewat orang tua. “Kalau yang mengkoordinir pembelian buku orang luar boleh-boleh saja,” kata dia.
Brahma menegaskan, pihak sekolah tidak diperkenankan menjual buku kepada siswa. “Siswa hanya diizinkan mendapatkan buku yang dijual umum atau mengunduh dari internet, imbuhnya.
Pemerintah Pusat siapkan Beasiswa
Memasuki tahun ajaran baru 2011/2012 memberikan kekhawatiran tersendiri, baik bagi siswa
maupun bagi orang tua murid. Karena saat ini, sekolah favorit telah menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dengan biaya yang cukup mahal.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah telah menyiapkan beasiswa bagi siswa-siswi yang tidak mampu.
"Untuk mewujudkan pendidikan untuk semua, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,7 triliun untuk 3,9 juta siswa. Dan tidak kurang dari Rp 1,1 Triliun untuk 220 ribu mahasiswa," kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, dalam konfrensi pers 'Pendidikan Bermutu dan Terjangkau' di Kementerian Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/7/2011).
Agung menambahkan, bagi seluruh sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun. Untuk menghindarkan adanya praktek pungutan liar (pungli), Agung mengimbau agar pemda dan komite sekolah turut mengawasi. Karena bagi yang melanggar, pemerintah tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi.
"Sanksinya mulai dari sanksi administrasi, penurunan kenaikan pangkat sampai penegakan hukum juga bisa dilakukan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenkokesra, Agus Sartono menjelaskan, peningkatan mutu pendidikan juga dilakukan dengan meningkatkan kualitas guru dan dosen di seluruh Indonesia. Di mana pendidikan guru minimal D4 atau S1, sedangkan untuk dosen minimal pendidikan S2. Guru atau dosen tersebut mendapatkan beasiswa untuk sekolah lagi dan dapat memilih sekolah di dalam ataupun di luar negeri.
"(Peningkatan kualitas) dengan trainning dan sekolah lagi. Dari 3,4 juta guru, lebih dari 55 persen perlu ditingkatkan lagi. Dia bisa memilih ingin sekolah di dalam atau di luar negeri," jelasnya.
(ali/lia/als)
Redaksi: redaksi@beritabogor.com
Informasi pemasangan iklan
Telpon – 9966 996
email : surat@beritabogor.com
Tidak ada komentar