Galian Liar Semakin Marak Di Bogor

Menyusul masih banyaknya galian liar diwilayah Kabupaten Bogor, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggencarkan penyuluhan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat diwilayahnya.
Kasubag Program dan Pelaporan pada Dinas ESDM Kabupaten Bogor Dede Armansyah mengatakan, dalam penyuluhan tersebut pihaknya menginformasikan mengenai proses permohonan dan pembuatan izin pertambangan serta akibat negatif dari eksploitasi lingkungan akibat adanya pertambangan liar.
"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan maraknya galian liar diwilayah Kabupaten Bogor," tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam menindak galian liar pertama-tama pihaknya akan menguji peruntukan ruangnya terlebih dahulu, jika tidak layak maka akan dikeluarkan perintah penutupan pertambangan kepada yang bersangkutan dan ditembuskan ke Satpol PP untuk ditindak lanjuti.
"Jika tidak layak maka kami akan mengeluarkan surat perintah penutupan pertambangan kepada yang bersangkutan dan ditembuskan ke Satpol PP. Akan tapi jika peruntukannya layak dan itu menyangkut hajat hidup orang banyak maka ESDM akan memberikan pengarahan mengenai pertambangan yang ramah lingkungan dan memfasilitasi perizinan dari tambang tersebut," paparnya.
Sementara itu, menanggapi tudingan lemahnya pengawasan galian liar dilapangan, Dede menjelaskan jumlah petugas yang ada tidak mungkin cukup untuk mengcover pengawasan tambang liar diseluruh wilayah Kabupaten Bogor, untuk itu pihaknya berharap aparat Kecamatan dan Desa juga masyarakat dapat membantu Pemerintah Kabupaten untuk mengawasi dan rnencegah timbulnya galian liar.
"Kami menghimbau agar aparat Kecamatan, Desa dan masyarakat dapat ikut mengawasi dan melaporkan kepada kami jika ada aktifitas pertambangan baru diwilayahnya," katanya.
Dia menambahkan, pada tahun 2008 Dinas ESDM telah berhasil menertibkan 57 galian liar, pada tahun 2009 menertibkan 65 galian liar, pada tahun 2010 44 galian liar, dan pada tahun 2011 sampai semester pertama sudah ada 15 galian liar yang ditertibkan.
"Rata-rata galian liar tersebut tersebar dibeberapa wilayah Kabupaten Bogor, diantaranya Kecamatan Gunung Sindur, Parung Panjang, Gunung Putri, dan Cileungsi," tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rachmat Yasin menegaskan, dirinya akan menindak tegas jajarannya yang terbukti main mata dengan pengusaha galian liar diwilayah Kabupaten Bogor.
UU No.4/1982
Masih adanya beberapa aktifitas galian pasir disekitar area sepuluh sumber mata air Ciburial disinyalir menjadi salahsatu penyebab kerusakan lingkungan.
Pemantauan beritabogor didampingi petugas instalasi dilokasi terlihat jelas adanya lubang galian pasir berukuran besar dan sedang akibat aktifitas penambang. Meski belum jelas terungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan dampaknya.
"Perlu tindak tegas mengingat kawasan sumber mata air Ciburial tersebut sudah sejak tahun 1992 menjadi pasokan air terbesar yang dimanfaatkan warga Bogor dan sekitarnya," Kata Syarifudin B, Sekretaris Pemerhati Lingkungan Hidup WKPK kepada beritabogor, kemarin.
Menurutnya Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 4 Tahun 1982) dapat memberatkan pelanggar penambangan golongan C (pasir dan batu) dijerat dengan UU Lingkungan (pasal 22 (2) Undang-Undang Lingkungan, juncto pasal 64 KUHP). (als)
Sumber: Kabupaten Bogor 27/7/2011
Tidak ada komentar