Program Akta Keliling Masih Berlangsung
Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran agar segera membuatnya di Disdukcapil. Mengingat batas dispensasi program pelaksanaan akta kelahiran keliling (Akling) di Disdukcapil hanya tinggal empat bulan lagi atau di akhir 2011.
"Kami imbau kepada setiap anggota masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurusnya di Disdukcapil. Kalau mengurusnya tahun depan, sudah tidak di Disdukcapil lagi, tapi di Pengadilan Negeri melalui persidangan permohonan akte kelahiran yang tentunya akan memerlukan biaya lebih tinggi," tutur Kepala Disdukcapil, Subaweh kepada wartawan, Kamis (18/8).
Subaweh dalam kesempatan itu mengungkapkan saat ini sebanyak 60.700 berkas akta kelahiran yang sudah selesai diproses. Jumlah tersebut, dinilai Subaweh belum sebanding dengan jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang mencapai 4,7 juta jiwa.
"Kepemilikan akta kelahiran ini wajib bagi semua warga Kabupaten Bogor, baik anak-anak maupun orang dewasa. Jadi jangan sia-siakan kesempatan baik ini," katanya.
Kendati demikian, Disdukcapil tetap terus melakukan sosialisasi pelaksanaan program akta kelahiran keliling di sejumlah kecamatan dan pedesaan. Bahkan dalam sosialisasi itu, pihaknya terus memberi pemahaman kepada warga pentingnya kepemilikan dokumen kelahiran itu.
"Kami terus melakukan sosialisasi kepemilikan akta kelahiran di 40 kecamatan, bahkan sosialisasi disisipkan dengan pemberian pemahaman kepada anggota masyarakat pentingnya dokumen akta kelahiran," ujarnya. (harry/als)
Sumber : Kabupaten Bogor |Jurnal Bogor 20/08/2011
"Kami imbau kepada setiap anggota masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurusnya di Disdukcapil. Kalau mengurusnya tahun depan, sudah tidak di Disdukcapil lagi, tapi di Pengadilan Negeri melalui persidangan permohonan akte kelahiran yang tentunya akan memerlukan biaya lebih tinggi," tutur Kepala Disdukcapil, Subaweh kepada wartawan, Kamis (18/8).
Subaweh dalam kesempatan itu mengungkapkan saat ini sebanyak 60.700 berkas akta kelahiran yang sudah selesai diproses. Jumlah tersebut, dinilai Subaweh belum sebanding dengan jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang mencapai 4,7 juta jiwa.
"Kepemilikan akta kelahiran ini wajib bagi semua warga Kabupaten Bogor, baik anak-anak maupun orang dewasa. Jadi jangan sia-siakan kesempatan baik ini," katanya.
Kendati demikian, Disdukcapil tetap terus melakukan sosialisasi pelaksanaan program akta kelahiran keliling di sejumlah kecamatan dan pedesaan. Bahkan dalam sosialisasi itu, pihaknya terus memberi pemahaman kepada warga pentingnya kepemilikan dokumen kelahiran itu.
"Kami terus melakukan sosialisasi kepemilikan akta kelahiran di 40 kecamatan, bahkan sosialisasi disisipkan dengan pemberian pemahaman kepada anggota masyarakat pentingnya dokumen akta kelahiran," ujarnya. (harry/als)
Sumber : Kabupaten Bogor |Jurnal Bogor 20/08/2011
Tidak ada komentar