header_ads

Surat Edaran DLLAJ Kota Bogor

Menjelang Idul Fitri 1432 H, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran. Surat Edaran ditujukan kepada para pengendara/pengguna kendaraan bermotor umum dan sepeda motor. Isinya, mengimbau sejumlah larangan demi keselamatan bersama.

Sejumlah larangan yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya larangan penggunaan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, kewajiban pengendara untuk menggunakan sabuk keselamatan, hingga kewajiban pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu utama di dalam perjalanan.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DLLAJ Suharto mengatakan bahwa surat edaran tersebut disebarkan demi terciptanya penyelenggaraan angkutan Lebaran yang tertib, lancar, aman, nyaman dan selamat. “Ingat!!! Sabar, Sopan Santun di Jalan. Keselamatan di jalan tanggung jawab kita semua,” demikian slogan yang digadangkan DLLAJ Kota Bogor.

Berikut ini sejumlah aturan yang tercantum dalam Surat Edaran bernomor 551.23/837-Angk :

1. Tidak menggunakan bak terbuka untuk mengangkut penumpang
Menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
Pengemudi dan penumpang samping pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih wajib menggunakan sabuk pengaman
2. Setiap pengendara sepeda motor baik pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan helm
3. Setiap sepeda motor hanya diperkenankan mengangkut dua orang penumpang, termasuk anak-anak. Apabila mengangkut barang tidak melebihi lebar kemudi, agar keseimbangan berkendaraan tetap terjaga
4. Setiap pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama selama dalam perjalanan walaupun siang hari
5. Setiap pengendara sepeda motor dianjurkan untuk berangkat secara berkelompok dan wajib menjaga jarak aman saat beriringan dengan kecepatan maksimum 80 km/jam dengan menggunakan jalur lambat. Apabila tidak memungkinkan atau tidak tersedia jalur lambat dapat menggunakan jalur paling kiri
6. Mulai saat ini disiplin dan tertib berlalu lintas di jalan.

Suharto menambahkan bahwa aturan di atas mulai berlaku sejak 23 Agustus 2011 pukul 00.00 WIB hingga 7 September 2011 pukul 24.00 WIB. (dian)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.