header_ads

Hari Ini Jatuh Tempo Pelunasan PBB

Menjelang jatuh tempo masa akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), wajib pajak di Kota Bogor diimbau untuk segera melakukan pembayaran. Bila tidak, maka wajib pajak akan didenda.

Meski tidak besar, namun wajib pajak yang molor pembayaran, akan dikenakan denda sebesar 2% dari ketetapan. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor, Anggrah Suryo, Rabu (14/9/2011). Anggrah mengatakan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan tempat pembayaran elektronik yang sudah bekerja sama dengan KPP Pratama Bogor.

“Wajib pajak tidak harus membayar ke KPP, tapi bisa melalui ATM atau setor ke bank di lokasi yang terdekat,” ujar Anggrah.

Selain lebih mudah dan lebih dekat, pembayaran melalui bank akan menghindari penumpukan pembayaran seperti yang terjadi pada tahun 2010 lalu. Sebagaimana tertulis di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), wajib pajak dapat memanfaatkan sejumlah bank yang ditunjuk untuk membayar pajak. Seperti BNI cabang Bogor.

Pembayaran juga dapat dilakukan via Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, BII, Bumiputera, Bukopin dan Mandiri. Sedangkan bila wajib pajak hendak membayar via teller, dapat membayar melalui BNP, Bumiputera dan Bukopin. Sedangkan bila wajib pajak telah memiliki internet banking, dapat membayar melalui BCA, Bumiputera dan Mandiri internet banking.

Hingga pekan pertama bulan Agustus ini realisasi pemasukan dari pembayaran PBB sudah 55,17 persen dari target. Tahun ini pembayaran pajak yang diterima KPP Pratama Bogor sudah sekitar Rp26,81 miliar, sementara targetnya adalah Rp48,6 miliar. (dian/chris)



Sumber: Kota Bogor 13/9/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.