header_ads

Bupati Minta Operasi Yustisi Lebih Tegas

Bupati Bogor Rachmat Yasin meminta Dis­dukcapil bertindak tegas terhadap para pendatang baru di wilayah Kabupaten Bogor yang belum mengurus surat domisili dan membawa surat pindah dari tempat asalnya.

"Penduduk Kabupaten Bogor dalam angka saja sudah melampaui angka 4,7 juta jiwa, jika ditambah lagi dengan pendatang baru yang tidak beridentitas jelas maka wilayah ini akan semakin padat, sedangkan kepadatan penduduk acap kali menimbulkan masalah sosial," ujarnya.

Jika memang ada pendatang baru yang akan menetap di­wilayah ini dengan alasan yang jelas, sambung Bupati, maka harus ada orang yang menjaminnya. Baik itu pihak keluarga ataupun orang yang ditumpanginya.

"Jika memang alasan mereka untuk tinggal di Bogor masuk diakal, maka harus ada orang yang menjamin mereka, selaku kepala daerah saya tidak ingin pendatang baru tak beridenti­tas jelas menjadi salah satu penyebab timbulnya masalah sosial kemasyarakatan diwilayah kita," tegasnya.

Dukcapil Gelar Yustisi

Guna mengantisipasi lonjakan pendatang baru diwilayah bumi tegar beriman pasca hari raya idul fitri 1432 H, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor akan menggelar operasi yustisi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Kabupaten Bogor, Subaweh mengatakan, ada 4 Kecamatan yang menjadi skala prioritas dalam operasi yang akan melibatkan satuan polisi pamong praja dan aparat Muspika ini, antara lain Kecamatan Cileungsi, Gunung Putri, Citeureup dan Parung Panjang.

"Sejatinya semua wilayah akan kami razia, tetapi ada 4 wilayah Kecamatan yang menjadi skala pri­oritas karena merupakan wilayah perbatasan dengan daerah lain dan merupakan kawasan industri yang biasanya menjadi sasaran empuk para pendatang," katanya, Senin (5/9).

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan merazia rumah-rumah kontrakan yang biasanya dihuni oleh para pendatang, jika nanti ada yang terbukti menetap atau tinggal untuk bekerja dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Bo­gor maka akan diberikan pembinaan dan dipulangkan lagi ke daerah asalnya.

"Sasaran utama kita adalah rumah kontrakan, jika nantinya ada penghuni rumah kontrakan yang sudah atau akan menetap dan tak memiliki KTP Bogor maka akan didata, dibina dan dipulangkan kedaerah asalnya," tandasnya. (ugi)





Sumber : Pelita 06/09/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.