Pendatang Baru Wajib Memiliki Surat Domisili
Pihak kecamatan mewajibkan semua pendatang membuat surat keterangan domisili dan surat keterangan catatan kepolisian. "Ini sudah merupakan program kita yang direncanakan sejak sebelum lebaran lalu. Dan, langkah ini kita lakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan tertib kependudukan," kata Dony, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Gunungputri, kemarin.
Menurut Dony, pengecekan terhadap pendatang ini dilakukan door to door, sehingga meminimalisasi adanya pendatang baru yang tidak terdata. Terhadap para pendatang, disamping dilakukan pendataan, juga akan dilakukan pemeriksaan tanda pengenal. Bagi yang tidak memiliki KTP diwajibkan membuat surat keterangan domisili serta surat keterangan catatan kepolisian.
"Konsentrasi kita paska lebaran adalah pendataan pendatang, Terlebih setiap paska lebaran, jumlah pendatang ke wilayah ini cukup lumayan, mengingat di Gunungputri terdapat banyak pabrik," terangnya.Meski demikian, sebagaimana dipaparkan Dony, pihaknya bukan tidak memiliki program lain. Dalam waktu dekat menurutnya, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap spanduk-spanduk liar yang banyak terpasang.
Selain itu, para pedagang kaki lima juga menjadi salah satu sasaran penertiban yang dilakukan dalam waktu segera. Keberadaan para pedagang kaki lima di sejumlah tempat menurutnya sudah mengundang keluhan masyarakat dan melanggar Perda. "Kita tidak akan tutup mata terkait maraknya pedagang kaki lima. Itu sebab, kita juga akan tertibkan," imbuhnya. (hin/jan)
Sumber : Pakuan Raya 07/09/2011
Tidak ada komentar