header_ads

Larangan Merokok Di Ruang Kerja

Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor, khususnya yang nyandu rokok, tak lama lagi tak akan bisa bebas menyalakan dan menghisap rokok disembarang tempat, terlebih ketika bekerja.

Kenapa, karena pemerintah daerah berencana mengeluarkan larangan merokok kepada PNS saat melaksanakan aktivitas di kantor. Rencana pelarangan tersebut muncul, gara-gara Bupati RY, kesal dan gerah setelah melihat banyak PNS yang bebas ngerokok di ruang kerja, seperti yang terjadi di kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan.

"Ruang kerja dilarang untuk merokok. Tak hanya itu, tak boleh merokok pada saat jam kerja. Kalau perlu Pak Helmi dibuatkan ruang khusus untuk merokok," ujarnya.

Ketua DPW PPP Jabar ini mengungkapkan, aktivitas merokok semacam ini bisa menurunkan kinerja aparat dalam melayani masyarakat serta mengganggu kesehatan pegawai lain di ruangan yang sama. "Buat pengumuman dila­rang merokok dan tempel di setiap ruangan," tegasnya.

Adang Suptandar, Kepala Inspektorat menyambut baik dan mendukung langkah yang diambil sang pimpinan. Bahkan, tambahnya, pe­gawai hanya bisa menggunakan jam istirahat makan siang mulai pukul 12:00-13:00 WIB untuk merokok.

"Kami berharap Kepala SKPD yang bersangkutan bisa menindaklanjuti apa yang disampaikan Pak Bupati. Tak hanya satu SKPD saja, tetapi semuanya. Hal ini menyangkut dengan tindakan kurang baik," ungkap Adang.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan, dan Barang Daerah (DPKBD) ini menghimbau seluruh SKPD menyediakan ruangan khusus yang bisa dimanfaatkan untuk merokok sehingga tak mencernari lingkungan. Namun, imbuhnya, Inspektorat belum menentukan jadwal sidak khusus terkait kegiatan merokok. (rfm)






Sumber : Pakuan Raya 09/09/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.