header_ads

Pemkab Bogor Tegakkan Perda 4/2011

Mengantisipasi terjadinya hutan tower di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, sejak 10 Maret 2011 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan aturan pendirian tower telepon seluler, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011.

Dalam aturannya, antara lain operator seluler dilarang mendirikan tower sendiri tapi satu tower bisa terdiri dari beberapa perusahaan opera tor seluler (tower bersama).

Masih dalam isi Perda tersebut, tower tidak boleh didirikan di dekat objek yang vital seperti, kantor TNI, Polisi, atau SPBU. Kalau ada, tower tersebut harus dibongkar.

Menindaklanjuti Perda ter sebut, Pemerintah Kecamatan Megamendung telah mengundang seluruh para kepala desa dan tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait pendirian tower.

Sekretaris Camat (Sekcam) Megamendung Nana Mulyana, menegaskan, dengan adanya Perda No.4/2001, pendirian tower dibatasi. Dan, masya rakat harus hati-hati dalam mernberikan izin lingkungan bagi siapa saja yang hendak mendirikan tower.

"Hal ini penting sekali guna mencegah terjadinya hutan tower, khususnya di kawasan Megamendung. Dalam hal ini, bukan untuk melarang pen dirian tower. Tetapi, melalui Perda tersebut pendirian tower untuk telepon seluler dibatasi dengan membuat tower bersama," katanya.

Di wilayah Megamendung sendiri, sambungnya, saat ini tidak kurang dari 30 tower yang didirikan oleh masing-masing operator telepon seluler. Bahkan, di Desa Sukamanah, terdapat dua tower milik dua operator.

"Kalau tidak dari sekarang pemerintah melakukan action dengan mengeluarkan Perda terhadap pendirian tower, kawasan Megamendung atau Puncak yang dinilainya "kawasan yang bagus buat sig nal atau pancaran, bisa-bisa akan menjadi hutan tower," imbuh Nana. (acep/hen)







Sumber : Jurnal Bogor 21/09/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.